Bechi, Terpidana Pencabulan Santriwati Jombang, Bebas Bersyarat Sejak 20 Agustus 2025

Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, telah menghirup udara bebas sejak 20 Agustus 2025 melalui skema pembebasan bersyarat. Putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang jauh sebelum vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya benar-benar habis dijalani.
Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar membenarkan kepulangan Bechi ke luar tembok penjara. "Yang bersangkutan benar sudah keluar lapas karena mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 20 Agustus 2025," kata Christo saat dikonfirmasi CNNINdonesia.com, Senin (21/9). Pihak lapas menilai Bechi berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan sehingga berhak atas fasilitas tersebut.
Christo menjelaskan bahwa prosedur hukum yang berlaku telah dilalui secara utuh. Masa hukuman Bechi dipotong oleh remisi sehingga ia memenuhi syarat untuk bebas setelah menjalani dua pertiga dari total masa hukumannya. "Untuk pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana jika yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam lapas. Iya, 2/3 dari 7 tahun setelah di potong remisi," ucapnya menegaskan.
Status Bechi saat ini bukan manusia bebas sepenuhnya. Christo memastikan pengawasan kini beralih ke pihak balai pemasyarakatan hingga masa hukumannya tuntas. "Ketika pembebasan bersyarat, tanggung jawab pengawasan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan," ujar dia. Aturan ini mengikat terpidana pada kewajiban melapor dan mematuhi syarat tertentu selama sisa masa pidana berjalan.
Kabar bebasnya Bechi mencuat ke ruang publik setelah sebuah rekaman video beredar luas. Video itu memperlihatkan dirinya tengah menyalami tamu di lingkungan pesantren. Momen tersebut diduga kuat terjadi pada perayaan Idulfitri Maret 2026 lalu, enam bulan setelah ia resmi meninggalkan sel tahanan.
Jejak hukum Bechi memakan waktu bertahun-tahun untuk sampai ke palu hakim. Kasus ini bermula dari laporan seorang santriwati ke Polres Jombang pada 2017 atas tindakan pencabulan, yang kemudian penanganannya diambil alih oleh Polda Jawa Timur. Prosesnya berjalan alot. Bechi kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan sejak Desember 2019. Puncaknya pada Juli 2022, aparat kepolisian dari Polda Jatim dan Polres Jombang harus mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso selama belasan jam sebelum akhirnya ia menyerahkan diri.
Persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 berakhir dengan putusan bersalah. Majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. "Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Surtrisno saat membacakan putusan kala itu. Vonis ini tak sampai setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 16 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 jo 65 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. Upaya banding pun kandas. Pengadilan Tinggi Surabaya lewat putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY menguatkan vonis PN Surabaya. "Menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi petikan vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (13/2).
Analisis Redaksi
Pembebasan bersyarat Bechi secara administratif memang sah di mata undang-undang pemasyarakatan. Hak narapidana untuk mendapat potongan masa kurungan melalui remisi dan pembebasan bersyarat tidak mengenal latar belakang perkara. Namun, kita tidak bisa menutup mata terhadap jurang antara legalitas prosedural dan rasa keadilan korban. Tuntutan awal jaksa yang mencapai 16 tahun penjara untuk pasal pemerkosaan, lalu menyusut menjadi vonis tujuh tahun untuk pasal pencabulan, sudah menjadi catatan kritis tersendiri. Kini, dengan bebasnya Bechi setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, pertanyaan mendasar muncul: apakah sistem peradilan kita cukup memberikan ruang pemulihan bagi korban kekerasan seksual di lingkungan pesantren?
Fakta bahwa Bechi tertangkap kamera menyalami tamu di lingkungan pesantren pada Maret 2026 patut dicermati secara jernih. Balai pemasyarakatan memegang kendali penuh atas mobilitasnya selama status bebas bersyarat masih melekat. Apakah aktivitas di lingkungan pesantren tempat kasus ini bermula sesuai dengan syarat pengawasan yang ditetapkan? Publik berhak menuntut transparansi dari pihak balai pemasyarakatan mengenai mekanisme kontrol yang diterapkan kepada seorang terpidana kasus kekerasan seksual yang melibatkan relasi kuasa antara guru dan santri.
Langkah selanjutnya yang logis adalah pengawasan ketat dari masyarakat sipil dan lembaga perlindungan anak terhadap implementasi syarat bebas bersyarat ini. Jika ditemukan pelanggaran sekecil apa pun, mekanisme pencabutan status bebas bersyarat harus segera dieksekusi tanpa kompromi. Kasus Bechi bukan sekadar urusan satu orang terpidana. Ini adalah ujian bagi konsistensi negara dalam melindungi korban kekerasan seksual dari jerat impunitas yang kerap berlindung di balik celah prosedural hukum acara pidana.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
