Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Bechi, Terpidana Pencabulan Santriwati Jombang, Bebas Bersyarat Sejak 20 Agustus 2025

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Bechi, Terpidana Pencabulan Santriwati Jombang, Bebas Bersyarat Sejak 20 Agustus 2025
BAGIKAN:

Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, telah menghirup udara bebas sejak 20 Agustus 2025 melalui skema pembebasan bersyarat. Putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang jauh sebelum vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan benar-benar habis masa eksekusinya.

Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar membenarkan status hukum Bechi saat ini. "Yang bersangkutan benar sudah keluar lapas karena mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 20 Agustus 2025," kata Christo saat dikonfirmasi CNNINdonesia.com, Senin (21/9). Pihak lapas menyatakan langkah tersebut sepenuhnya mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Christo merinci mekanisme pemotongan masa hukuman tersebut. Remisi yang diterima Bechi selama menjalani penahanan membuat total masa hukumannya menyusut hingga memenuhi syarat administratif untuk bebas lebih awal. "Untuk pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana jika yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam lapas. Iya, 2/3 dari 7 tahun setelah di potong remisi," ucapnya.

Status bebas bersyarat membawa konsekuensi pengawasan tersendiri. Christo menegaskan bahwa tanggung jawab memantau pergerakan Bechi kini beralih ke Balai Pemasyarakatan. Pengawasan ketat ini wajib berjalan hingga sisa masa hukumannya tuntas secara yudisial. "Ketika pembebasan bersyarat, tanggung jawab pengawasan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan," ujar dia.

Keberadaan Bechi di luar jeruji besi mencuat ke ruang publik setelah sebuah rekaman video beredar luas. Video tersebut memperlihatkan dirinya menyalami tamu di lingkungan pesantren. Momen itu diduga kuat terjadi pada perayaan Idulfitri Maret 2026 lalu, memicu reaksi keras dari masyarakat yang masih mengingat betul perjalanan panjang kasus ini.

Jejak hukum kasus kekerasan seksual yang menjerat Bechi bermula dari laporan seorang santriwati ke Polres Jombang pada 2017 atas tindakan pencabulan. Penanganan perkara kemudian ditarik ke Polda Jawa Timur. Prosesnya berjalan sangat alot. Bechi berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sejak Desember 2019. Puncaknya pada Juli 2022, aparat gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang harus mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso selama belasan jam sebelum ia akhirnya menyerahkan diri.

Persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 berakhir dengan putusan bersalah. Majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. "Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Surtrisno kala membacakan putusan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 16 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 jo 65 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. Upaya banding pun kandas. Pengadilan Tinggi Surabaya lewat putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY menolak permohonan kedua belah pihak dan menguatkan putusan tingkat pertama. "Menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi petikan vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (13/2).

Analisis Redaksi

Pembebasan bersyarat Bechi secara administratif memang sah menurut Undang-Undang Pemasyarakatan. Hak narapidana atas remisi dan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman adalah instrumen standar sistem peradilan pidana kita. Namun, penerapan aturan prosedural pada kasus seberat pencabulan santriwati selalu memantik benturan antara teks hukum dan rasa keadilan korban. Publik melihat celah besar ketika seseorang yang sempat buron dan membuat aparat mengepung pesantren selama belasan jam justru mendapat keringanan karena dianggap berkelakuan baik di dalam lapas.

Vonis tujuh tahun yang dijatuhkan hakim Achmad Surtrisno sendiri sudah menuai kontroversi sejak awal. Angka itu kurang dari separuh tuntutan jaksa yang meminta 16 tahun penjara atas dakwaan pemerkosaan. Kini, dengan potongan remisi dan skema dua pertiga masa hukuman, waktu yang benar-benar dihabiskan Bechi di balik jeruji besi menjadi sangat singkat dibandingkan beratnya tuduhan yang merusak masa depan para korban. Ketimpangan ini berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap keseriusan negara menangani kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

Langkah selanjutnya yang wajib dikawal ketat adalah kinerja Balai Pemasyarakatan. Status bebas bersyarat bukan berarti kebebasan mutlak. Aparat pengawas harus memastikan Bechi tidak kembali beraktivitas di lingkungan yang memberinya akses terhadap kelompok rentan. Jika ada pelanggaran sekecil apa pun selama masa pengawasan ini, mekanisme pencabutan pembebasan bersyarat harus segera dieksekusi tanpa kompromi. Korban dan masyarakat luas berhak menuntut jaminan bahwa sistem hukum tidak sekadar menghitung hari di kalender, melainkan benar-benar melindungi mereka yang pernah dirampas haknya.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ