Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Bebas Bersyarat, Bechi Anak Kiai Jombang Hanya Jalani 3 Tahun dari Vonis 7 Tahun Pencabulan

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Bebas Bersyarat, Bechi Anak Kiai Jombang Hanya Jalani 3 Tahun dari Vonis 7 Tahun Pencabulan
BAGIKAN:

Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, resmi menghirup udara bebas melalui mekanisme pembebasan bersyarat pada 15 Agustus 2025. Anak kiai tersebut keluar dari jeruji besi setelah hanya menjalani masa penahanan selama tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari, jauh dari total vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, membenarkan kabar keluarnya salah satu warga binaannya itu. Menurut Christo, Bechi ditahan sejak 8 Juli 2022, namun baru benar-benar mendekam di lapas pada 8 September 2024 setelah beberapa kali dipindah tempat penahanan. "Yang terakhir menjalani pidana di Lapas Malang sejak 2 September 2024," kata Christo kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/9).

Persoalan durasi tahanan yang dianggap terlalu singkat ini dijawab pihak lapas dengan rincian kalkulasi remisi. Christo menegaskan bahwa Bechi secara aturan telah memenuhi syarat dua pertiga masa pidana berkat akumulasi potongan hukuman. "Yang bersangkutan divonis 7 tahun. Setelah mendapatkan beberapa remisi keagamaan dan remisi umum (17 Agustus), 2/3 nya jatuh pada bulan Agustus 2025," ucapnya. Potongan masa tahanan itu, lanjut dia, sudah dihitung rutin setiap tahun sejak 2022.

Hak integrasi berupa pembebasan bersyarat ini tidak turun begitu saja. Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) merekomendasikan langkah tersebut setelah melewati serangkaian evaluasi internal. Bechi dinilai kooperatif, berkelakuan baik, serta mengikuti seluruh program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama berstatus sebagai warga binaan di Malang.

Kendati sel tahanan Lapas Malang sudah ditinggalkan, status hukum Bechi belum sepenuhnya bersih. Pihak lapas menyerahkan mantan terpidana ini kepada Balai Pemasyarakatan untuk pengawasan lanjutan. Ia diwajibkan melapor secara berkala hingga sisa masa hukuman aslinya benar-benar habis sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah administratif itu kontras dengan sorotan publik yang memanas belakangan ini. Sebuah rekaman video beredar luas memperlihatkan Bechi tengah menyalami tamu di lingkungan pesantren. Momen tersebut diduga kuat terjadi saat perayaan Idulfitri pada Maret 2026 lalu, memicu pertanyaan besar soal efektivitas pengawasan terhadap narapidana kasus kekerasan seksual.

Analisis Redaksi

Pembebasan bersyarat Bechi secara administratif memang sah di atas kertas. Aturan pemasyarakatan kita mengenal mekanisme remisi dan hak integrasi bagi narapidana yang berkelakuan baik. Namun, ketika objeknya adalah pelaku pencabulan santriwati yang proses hukumnya sempat berliku karena perlindungan massa selama belasan jam di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso pada Juli 2022, rasa keadilan korban menjadi taruhan utama. Vonis tujuh tahun oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Sutrisno pada 17 November 2022 sendiri sudah memotong drastis tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta 16 tahun penjara atas dakwaan pemerkosaan berdasarkan Pasal 285 jo 65 ayat 1 KUHP.

Perbedaan jarak antara putusan pengadilan dan realitas waktu yang dihabiskan di balik jeruji besi memunculkan celah kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Pengadilan Tinggi Surabaya lewat putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY pada 13 Februari 2023 memang telah menguatkan vonis tingkat pertama. Tetapi, akumulasi remisi keagamaan dan umum yang membuat dua pertiga masa hukuman tercapai hanya dalam tiga tahun satu bulan menunjukkan betapa ringannya beban fisik yang ditanggung pelaku kejahatan seksual di lembaga pemasyarakatan kita.

Balai Pemasyarakatan kini memegang tanggung jawab berat. Beredarnya video Bechi menyalami tamu di pesantren pada Maret 2026 harus menjadi alarm keras bagi pengawas. Jika seorang terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak didiknya sendiri bisa kembali leluasa beraktivitas di lingkungan yang sama sebelum masa hukumannya tuntas, maka fungsi pengawasan pascapembebasan bersyarat patut dipertanyakan secara serius oleh Kementerian Hukum dan aparat penegak hukum terkait.

Meow! Tanya Nesi!
😸