Anak Kiai Jombang Bechi Bebas Bersyarat, Vonis 7 Tahun Kasus Pencabulan Santriwati Belum Tuntas Sepenuhnya
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, terpidana kasus pencabulan santriwati yang merupakan anak kiai asal Jombang, resmi menghirup udara bebas melalui skema pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Keputusan itu tertuang dalam SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025, setelah sebelumnya majelis hakim memvonisnya tujuh tahun penjara atas kejahatan seksual terhadap santriwatinya.
Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas, Budi Waskito, membenarkan langkah tersebut dalam keterangannya pada Senin (21/9). Ia menegaskan bahwa status Bechi saat ini adalah bebas bersyarat, bukan bebas murni. Perbedaan dua status ini menentukan apakah seorang mantan narapidana masih berada di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum atau sudah sepenuhnya lepas dari jerat pidana.
Budi memastikan proses administrasi berjalan sesuai koridor hukum. "Imipas memastikan Tidak ada perlakuan khusus terhadap ybs. Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujarnya. Pernyataan ini penting dicatat mengingat posisi sosial Bechi sebagai anak tokoh agama kerap memicu kecurigaan publik soal adanya privilese di balik jeruji besi.
Jejak hukum Bechi bermula dari rentetan peristiwa pada 2022 lalu. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepadanya pada Kamis 17 November 2022. Ketua Majelis Hakim Surtrisno saat itu menyatakan, "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Moch Subchi Azal Tsani dengan pidana penjara tujuh tahun, dikurangi masa hukuman sejak ditahan." Hakim menilai Bechi terbukti secara sah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan UU 8 Tahun 1981.
Vonis tujuh tahun itu sesungguhnya jauh dari harapan korban dan Jaksa Penuntut Umum. JPU sebelumnya menuntut hukuman 16 tahun penjara menggunakan dakwaan Pasal 285 jo 65 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. Kesenjangan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim ini menyisakan tanda tanya besar bagi para pendamping korban mengenai seberapa berat sistem peradilan memandang kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Upaya banding yang diajukan kedua belah pihak tidak mengubah keadaan. Pengadilan Tinggi Surabaya lewat putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY justru menguatkan vonis PN Surabaya. "Menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi petikan vonis yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Senin (13/2/2023).
Analisis Redaksi
Pembebasan bersyarat Bechi secara prosedural memang sah menurut undang-undang pemasyarakatan. Namun, fakta bahwa vonis pengadilan hanya separuh dari tuntutan jaksa—tujuh tahun berbanding 16 tahun—lalu diperpendek lagi oleh mekanisme integrasi, memperlihatkan bagaimana ruang tawar hukum bekerja bagi terpidana kasus kekerasan seksual. Publik berhak mempertanyakan efektivitas efek jera ketika pelaku kejahatan terhadap santriwati kembali ke masyarakat jauh lebih cepat dari ekspektasi awal persidangan.
Pernyataan Kemenimipas soal tidak adanya perlakuan khusus harus diuji oleh waktu. Pengawasan selama masa bebas bersyarat menjadi titik kritis. Jika sistem peradilan pidana gagal memantau pergerakan Bechi secara ketat, maka kepercayaan korban dan masyarakat luas terhadap institusi penegak hukum akan semakin terkikis. Status anak kiai seharusnya tidak menjadi faktor pengurang maupun penambah beban, melainkan murni diukur dari kepatuhan hukum.
Langkah selanjutnya yang logis adalah memastikan hak-hak pemulihan korban tetap berjalan tanpa terganggu oleh kebebasan Bechi. Lembaga bantuan hukum dan komisi perlindungan anak perlu terus mengawal masa percobaan ini. Kegagalan satu terpidana kasus pencabulan menjalani syarat pembebasan bisa mencederai perjuangan panjang para penyintas kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini berjuang keras membongkar tabir impunitas.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
