Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Pemerintah Gratiskan 1 Juta SHM untuk MBR pada 2026, Ini Tiga Kelompok yang Berhak Menerima

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNBC Indonesia
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Pemerintah Gratiskan 1 Juta SHM untuk MBR pada 2026, Ini Tiga Kelompok yang Berhak Menerima
BAGIKAN:

Pemerintah resmi membuka jalan bagi satu juta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara gratis sepanjang tahun ini. Program sertifikasi tanpa pungutan biaya tersebut menyasar rumah-rumah milik warga miskin yang selama puluhan tahun berdiri tanpa kepastian hukum di atas tanahnya.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa program ini lahir dari kerja sama lintas kementerian. "Kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi MBR, masyarakat berpenghasilan rendah," ungkap Maruarar beberapa waktu lalu, sebagaimana dikutip kembali pada Minggu (20/9/2026).

Target satu juta penerima tahun ini bukanlah angka asal comot. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, total kuota program sertifikasi tanah ini mencapai 8 juta penerima hingga 2028. Angka itu berpijak pada data historis yang cukup mencengangkan. "Jumlahnya dari tahun 2015 sampai tahun 2024, selama 10 tahun, yang sudah menerima (BSPS) itu ada sekitar 1,4 juta. Dari 1,4 juta rumah itu, setelah kita verifikasi, data yang belum bersertifikat ada 1,1 juta rumah," kata Nusron.

Tiga kelompok masyarakat langsung menjadi sasaran tembak kebijakan ini. Kelompok pertama adalah penerima bantuan perumahan pemerintah seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah. Selain penerima BSPS dari Kementerian PKP, target juga mencakup penerima program bedah rumah dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Hanya saja, Nusron mengakui data penerima bantuan dari kedua kementerian tersebut masih belum ditemukan. "Tapi itu nanti akan menjadi sasaran objek daripada program sertifikasi sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah secara gratis," ujarnya.

Kelompok kedua adalah peserta program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pemerintah membebaskan biaya peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah dipecah atas nama pembeli menjadi SHM. Namun, pembebasan ini tidak berlaku untuk proses pemecahan HGB induk milik pengembang. Tahap itu tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Tapi, yang kita gratiskan adalah dari mereka HGB yang sudah dipecah, (kemudian) dinaikkan menjadi SHM. Itu yang kita gratiskan," tegas Nusron.

Kelompok ketiga menjangkau MBR yang membangun rumah secara mandiri. Pekerja formal cukup menunjukkan slip gaji sebagai bukti status ekonomi mereka. Sementara pekerja informal tanpa slip gaji bisa ikut serta jika namanya tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga maksimal desil delapan. "Jadi kalau dia maksimal desil delapan, dia bisa menikmati program ini," kata Nusron.

Analisis Redaksi

Langkah pemerintah menerbitkan satu juta SHM gratis tahun ini menutup celah kerentanan hukum yang mengintai jutaan keluarga miskin Indonesia. Rumah tanpa sertifikat bukan sekadar masalah administrasi. Ketidakjelasan status lahan membuat warga terus hidup di bawah bayang-bayang sengketa dan menggagalkan akses mereka terhadap instrumen perbankan. Dengan mengantongi SHM, aset mati berupa bangunan perlahan berubah menjadi modal produktif yang bisa menopang ekonomi keluarga.

Namun, catatan kritis harus segera diletakkan pada meja para pembuat kebijakan. Pengakuan Nusron Wahid soal belum ditemukannya data penerima bantuan dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan menunjukkan adanya lubang besar dalam integrasi data antarinstansi. Jika sinkronisasi ini gagal dipercepat, target 8 juta penerima hingga 2028 hanya akan berhenti sebagai janji manis di atas kertas. Validasi DTSEN untuk pekerja informal juga menuntut ketelitian tinggi agar subsidi tepat sasaran dan tidak dibajak oleh pihak yang secara ekonomi sudah mapan.

Ke depan, publik perlu mengawasi apakah pembebasan biaya peningkatan HGB ke SHM benar-benar berjalan mulus di lapangan tanpa pungutan liar dari oknum birokrasi. Pemerintah juga harus segera merumuskan mekanisme penarikan PNBP yang adil untuk tahap pemecahan HGB induk milik pengembang. Tanpa pengawasan ketat, niat baik memberikan kepastian hukum bagi rakyat kecil justru bisa berakhir memperkaya perantara yang bermain di ruang-ruang gelap birokrasi pertanahan.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ