Kemenag Terbitkan SE Pembatasan Gawai di Madrasah dan Pesantren
Menyajikan kajian agama Islam yang menyejukkan dan relevan dengan kehidupan modern.

- Kementerian Agama resmi menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penggunaan gawai di seluruh satuan pendidikan binaannya.
- Cakupan aturan ini sangat luas, meliputi madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan jenis satuan pendidikan keagamaan lainnya.
- Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa langkah ini bukan upaya menjauhkan peserta didik dari kemajuan teknologi.
Kementerian Agama resmi menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penggunaan gawai di seluruh satuan pendidikan binaannya. Kebijakan ini mencakup larangan penggunaan perangkat elektronik oleh murid selama jam pelajaran, kecuali atas instruksi langsung guru untuk keperluan akademik, serta mewajibkan orang tua membatasi durasi layar anak di rumah maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Cakupan aturan ini sangat luas, meliputi madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan jenis satuan pendidikan keagamaan lainnya. Regulasi tidak hanya menargetkan siswa, tetapi juga memberikan panduan teknis bagi orang tua untuk mendampingi penggunaan internet anak di lingkungan domestik, menciptakan ekosistem digital yang terkontrol baik di sekolah maupun di rumah.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa langkah ini bukan upaya menjauhkan peserta didik dari kemajuan teknologi. Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital tetap krusial dalam pembelajaran modern, namun penggunaannya harus terarah, proporsional, dan bertanggung jawab. "Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab," ujar Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9).
Mekanisme pengawasan di kelas diatur secara ketat melalui penyediaan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap ruang kelas dan ruang guru. Guru atau wali kelas berwenang mengumpulkan perangkat siswa pada awal pembelajaran dan mengembalikannya saat pulang dalam kondisi mati atau mode pesawat. Penggunaan gawai oleh guru dan tenaga kependidikan juga dibatasi; mereka dilarang mengakses perangkat selama kegiatan belajar mengajar berlangsung jika tidak terkait langsung dengan materi ajar.
Untuk komunikasi mendesak, satuan pendidikan diwajibkan menyediakan kanal resmi guna menghubungi orang tua tanpa perlu melibatkan gawai pribadi siswa. Pelanggaran terhadap tata tertib ini akan dikenai sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional, tanpa unsur kekerasan. Aturan ini juga secara eksplisit melarang akses, penyimpanan, atau penyebaran konten berbahaya seperti pornografi, perjudian daring, hoaks, serta pengambilan foto atau video yang melanggar privasi orang lain tanpa izin.
Analisis Redaksi
Kebijakan ini merupakan respons logis terhadap degradasi kualitas interaksi sosial dan konsentrasi belajar akibat distraksi digital yang masif. Dengan membatasi akses gawai fisik di kelas, institusi pendidikan keagamaan berusaha reclaiming ruang kelas sebagai zona fokus intelektual dan sosial, sekaligus melindungi siswa dari risiko perundungan siber dan paparan konten negatif yang kian sulit difilter secara real-time oleh pengajar.
Tantangan terbesar terletak pada konsistensi eksekusi di tingkat akar rumput dan kepatuhan orang tua di rumah. Panduan pembatasan dua jam di rumah dan aktivitas parental control hanya akan efektif jika disertai komunikasi intensif antara sekolah dan wali murid. Tanpa sinkronisasi disiplin di kedua lingkungan tersebut, regulasi ini berisiko menjadi formalitas administratif belaka yang tidak menyentuh perubahan perilaku digital siswa secara fundamental.
BERITA TERKAIT (Agama)

Empat Toa Masjid Ciputat Bolong Diduga Ditembak Senapan Angin, Polisi Selidiki

Toa Masjid Ciputat Bolong, Polisi Duga Ditembak Senapan Angin dari Kel. Sawah Lama

Kemenhaj Pastikan Ibadah Umrah WNI Tetap Aman di Tengah Eskalasi Konflik Saudi-Houthi
