Kemenag Terbitkan Aturan Ketat Pembatasan Gawai bagi Guru dan Santri Pesantren
Fokus pada panduan keluarga islami, doa sehari-hari, dan nilai-nilai keagamaan.

Kementerian Agama resmi melarang penggunaan gawai atau handphone bagi santri dan guru di seluruh satuan pendidikan keagamaan binaan. Kebijakan ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag yang diterbitkan pada Minggu, 20 September 2026.
Cakupan satuan pendidikan keagamaan binaan Kemenag sangat luas. Aturan tersebut mencakup madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan berbagai lembaga sejenis lainnya di seluruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pengaturan soal penggunaan gawai ini sama sekali bukan bertujuan untuk menjauhkan murid dari teknologi. Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital tetap krusial dalam proses pembelajaran modern, namun pengaplikasiannya wajib terarah dan sesuai kebutuhan nyata di kelas.
Berdasarkan edaran tersebut, murid dilarang keras menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk menunjang kegiatan pembelajaran. Gawai hanya diizinkan digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran berlangsung, atau pada keadaan darurat atas izin guru maupun wali kelas.
Aturan mengikat serupa juga diberlakukan bagi para guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang keras mengoperasikan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung apabila penggunaannya sama sekali tidak berkaitan langsung dengan substansi proses pembelajaran.
Guna memastikan efektivitas kebijakan ini, satuan pendidikan diinstruksikan menyediakan fasilitas loker atau tempat penyimpanan khusus gawai di setiap kelas dan ruang guru. Alternatif lainnya, guru dapat mengumpulkan gawai di awal pelajaran dan mengembalikannya saat pulang sekolah dalam kondisi mati atau mode pesawat.
Tidak berhenti di lingkungan sekolah, pengawasan penggunaan gawai juga diperketat hingga ke ranah keluarga. Aturan mengarahkan orang tua atau wali murid untuk membatasi pemakaian gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar, serta wajib mengaktifkan fitur parental control.
Analisis Redaksi
Kebijakan pembatasan gawai yang diterbitkan Kementerian Agama ini merefleksikan pergeseran pandangan institusi negara terhadap dampak nyata digitalisasi di lingkungan pendidikan keagamaan. Langkah konkret melarang gawai tanpa pandang bulu—baik untuk santri maupun guru—menunjukkan urgensi penyelamatan konsentrasi belajar dan interaksi sosial langsung yang kian tergerus. Tantangan terbesar kini bergeser pada konsistensi pengawasan di lapangan, mengingat kultur pesantren yang sangat beragam dan tersebar luas.
Keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada sinergi antara pihak institusi pendidikan dan orang tua di rumah. Pembatasan durasi maksimal dua jam sehari di luar jam belajar serta kewajiban penggunaan fitur parental control mengisyaratkan bahwa negara hadir untuk mengisi kekosongan regulasi etika digital keluarga. Publik perlu mewaspadai potensi resistensi awal dari kalangan santri atau wali murid, sehingga pendekatan edukatif dan proporsional yang ditekankan Sekjen Kemenag harus benar-benar dikawal tanpa tindakan represif.


