Edi Saputra Hasibuan: Penegakan Hukum Karhutla Jangan Berhenti pada Perorangan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.
Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, menegaskan bahwa pengusutan kasus pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh berhenti hanya pada level perorangan. Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum yang selama ini kerap mengakhiri penyelidikan dengan menjerat pelaku lapangan tanpa menyentuh aktor intelektual di baliknya.
Dr. Edi Saputra Hasibuan secara spesifik menyoroti pola penanganan perkara karhutla yang cenderung menyasar individu di tingkat bawah. Ia mendesak agar proses penyidikan mampu menjangkau pihak-pihak lain yang berpotensi menikmati keuntungan dari terbakarnya lahan tersebut. Tanpa perluasan target penyidikan, upaya penanggulangan karhutla hanya akan berputar di tempat.
Kebakaran hutan dan lahan merupakan masalah kronis yang terus berulang setiap musim kemarau tiba di Indonesia. Kerugian yang ditimbulkan bukan sekadar kerusakan ekologis, melainkan juga ancaman kesehatan bagi jutaan warga akibat paparan asap serta kerugian ekonomi yang nilainya mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.
Dalam praktik penegakan hukum sebelumnya, aparat sering kali kesulitan menembus lapisan pertanggungjawaban korporasi atau pemilik modal yang mendalangi pembakaran lahan untuk pembukaan wilayah konsesi. Modus operandi ini biasanya melibatkan pekerja harian lepas yang disuruh membakar lahan dengan upah minim, sementara pihak pemberi perintah tetap berlindung di balik struktur perusahaan yang rumit.
Bagi masyarakat luas, terutama mereka yang tinggal di wilayah rawan karhutla, tuntutan agar hukum tidak tumpul ke atas ini membawa harapan baru. Publik sudah terlalu lama menanggung beban polusi udara dan gangguan pernapasan akibat ulah segelintir pihak yang membuka lahan dengan cara paling murah dan paling merusak tersebut.
Analisis Redaksi
Desakan Dr. Edi Saputra Hasibuan ini menyentuh urat nadi persoalan penegakan hukum lingkungan di negeri ini. Selama dua dekade meliput berbagai kasus kejahatan kerah putih, saya melihat pola yang sama berulang: aparat mudah menangkap eksekutor di lapangan, namun langkah mereka seolah terhenti ketika jejak uang mengarah ke ruang-ruang direksi. Menghukum perorangan tanpa membongkar jaringan korporasinya sama saja dengan memotong rumput liar tanpa mencabut akarnya.
Yang patut diwaspadai adalah potensi kriminalisasi terhadap petani kecil atau pekerja rendahan yang dijadikan tumbal demi memenuhi target penyelesaian perkara oleh kepolisian. Jika penyidik hanya puas dengan satu tersangka kelas teri, maka siklus pembakaran lahan akan terus berlanjut karena kalkulasi untung-rugi bagi para cukong tetap menguntungkan. Risiko denda atau penjara bagi bawahan jauh lebih kecil dibandingkan profit dari pembukaan ribuan hektare lahan sawit atau akasia.
Langkah logis selanjutnya menuntut Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI menerapkan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi secara konsisten. Penyidik wajib mengikuti aliran dana (follow the money) dari lokasi yang terbakar hingga ke rekening penerima manfaat akhir. Tanpa keberanian menjerat entitas bisnis beserta pengurusnya, seruan perbaikan tata kelola lingkungan hidup hanya akan berakhir sebagai retorika kosong di atas kertas.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
