Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Dirjen Imigrasi: WNA Pemburu Penyu di Raja Ampat Harus Dihukum Setimpal

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Dirjen Imigrasi: WNA Pemburu Penyu di Raja Ampat Harus Dihukum Setimpal
BAGIKAN:

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan komitmen tegas untuk menjatuhkan sanksi setimpal bagi warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia, khususnya mereka yang merusak kelestarian alam dan satwa dilindungi. Pernyataan ini merupakan respons langsung terhadap penangkapan seorang instruktur selam berkewarganegaraan China yang tertangkap basah memburu penyu di perairan Piaynemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Penindakan terhadap tersangka berinisial WS dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Makassar di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada Senin (14/9). Aksi penangkapan ini merupakan hasil koordinasi cepat antara Imigrasi Sorong dan Imigrasi Makassar setelah WS terpantau bergerak dari Sorong menuju Makassar dengan rencana penerbangan ke Kuala Lumpur. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung bergerak menuju bandara pada pukul 17.00 WITA begitu keberadaan WS terkonfirmasi.

Kasus ini bermula dari viralnya dokumentasi aktivitas WS di media sosial yang menunjukkan tindakan menombak ikan atau spearfishing yang menyasar satwa dilindungi. Dalam video tersebut, terlihat jelas WS menembak seekor penyu belimbing menggunakan senjata penembak ikan. Publik luas pun geram melihat kerusakan ekosistem laut yang dilindungi itu, memicu tekanan agar aparat segera bertindak.

Berdasarkan informasi awal dari Kesbangpol Raja Ampat serta surat permohonan pencegahan keluar wilayah dari Wakil Bupati Raja Ampat, nama WS dimasukkan dalam daftar subject of interest (SOI). Kantor Imigrasi Sorong memantau pergerakan tersangka melalui sistem informasi profil penumpang (SIPP) di berbagai tempat pemeriksaan imigrasi, memastikan WS tidak lolos dari jeratan hukum sebelum berhasil diamankan.

Hendarsam menyatakan bahwa WS akan dibawa kembali ke Kantor Imigrasi Sorong pada Rabu (16/9) untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Proses ini akan melibatkan koordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan instansi terkait untuk menghimpun seluruh bahan keterangan serta dokumen pendukung. "Tentunya tidak akan kami biarkan WNA berbuat sesuka hati di Indonesia tanpa ada sanksi yang setimpal. Maruah bangsa harus kita jaga, tentunya sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat," ujar Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/9).

Analisis Redaksi

Tegasnya sikap Dirjen Imigrasi ini menandakan pergeseran paradigma dalam penanganan pelanggaran keimigrasian yang bersinggungan dengan kejahatan lingkungan. Selama ini, sanksi administratif seperti deportasi sering dianggap terlalu ringan dibandingkan kerusakan ekologis yang ditimbulkan. Dengan menekankan pada "sanksi setimpal" dan "maruah bangsa", pemerintah mengirim sinyal kuat bahwa kedaulatan hukum Indonesia tidak bisa ditawar, bahkan oleh wisatawan asing yang memiliki sertifikasi profesional seperti instruktur selam.

Koordinasi lintas daerah antara Sorong dan Makassar, serta pemanfaatan teknologi SIPP, membuktikan efektivitas integrasi data keimigrasian modern. Namun, tantangan terbesar tetap terletak pada konsistensi penegakan hukum di tingkat pengadilan. Publik perlu menunggu apakah proses hukum lanjutan akan benar-benar menghasilkan vonis yang memberikan efek jera, atau sekadar berakhir pada deportasi biasa. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas sistem peradilan Indonesia dalam melindungi aset alam strategis seperti Raja Ampat.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ