Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

OJK Terbitkan POJK Baru untuk Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNN Ekonomi
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

OJK Terbitkan POJK Baru untuk Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
BAGIKAN:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) yang menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan dan pengawasan transaksi di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Langkah ini menandai dimulainya mandat baru regulator sektor keuangan dalam mengawasi perdagangan komoditas strategis, menggantikan peran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dua aturan kunci tersebut adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Bappebti ke OJK, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS. Penerbitan regulasi ini merupakan implementasi langsung dari Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Mekanisme peralihan kewenangan diatur secara ketat dalam POJK Nomor 15 Tahun 2026 agar proses transisi berjalan lancar, terukur, dan tanpa kekosongan hukum. Regulasi ini dirancang untuk meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang telah beroperasi, sambil menjaga stabilitas pasar. Peralihan wewenang pengawasan dari Bappebti kepada OJK akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2027, bertepatan dengan tanggal mulai beroperasinya BMKS.

Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan kerangka komprehensif untuk penyelenggaraan bursa, mencakup aspek pelaku kegiatan perdagangan, tata kelola, manajemen risiko, hingga penegakan integritas pasar. OJK menegaskan bahwa BMKS dibangun sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. Prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, dan kepastian penyelesaian transaksi menjadi pilar utama dalam regulasi ini.

Aspek perlindungan pengguna jasa juga mendapat perhatian serius dalam aturan baru tersebut. OJK menyatakan bahwa ketentuan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus melindungi kepentingan pengguna jasa. Dalam siaran persnya pada Jumat (18/9), OJK berharap ekosistem BMKS dapat tumbuh secara lebih sehat, profesional, dan berdaya saing, serta mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya untuk mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

Analisis Redaksi

Pengalihan pengawasan dari Bappebti ke OJK bukan sekadar perpindahan administratif, melainkan strategi untuk menyelaraskan pengawasan komoditas strategis dengan standar tata kelola keuangan yang lebih ketat. Dengan menempatkan BMKS di bawah payung OJK, pemerintah berupaya menghilangkan fragmentasi regulasi yang sering menghambat likuiditas dan transparansi harga. Integrasi fungsi kliring dan penjaminan dalam satu ekosistem diharapkan dapat mengurangi risiko gagal bayar dan meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi peserta pasar.

Tantangan terbesar terletak pada masa transisi menuju 1 Januari 2027. Pelaku usaha harus menyesuaikan sistem operasional dan kepatuhan mereka dengan standar baru OJK yang mungkin lebih rigor dibandingkan aturan sebelumnya. Keberhasilan implementasi POJK ini akan sangat bergantung pada koordinasi teknis antara OJK dan Bappebti selama masa penahapan, serta kesiapan infrastruktur teknologi BMKS dalam menangani volume transaksi dan data real-time sesuai prinsip transparansi dan integritas pasar.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸