Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Presiden Prabowo Perintahkan Menteri ESDM Susun Langkah Pengembangan Bensin E50

OtomotifSiska AmeliaSiska AmeliaSumber: CNN Otomotif
Siska Amelia
Siska Amelia
Rider & Reviewer

Membawa perspektif segar dalam dunia otomotif roda dua dari kacamata perempuan.

Presiden Prabowo Perintahkan Menteri ESDM Susun Langkah Pengembangan Bensin E50
BAGIKAN:

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia untuk menyiapkan pengembangan bahan bakar minyak campuran bioetanol 50 persen atau E50. Arahan strategis tersebut disampaikan langsung dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional pertama tahun 2026 di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Kamis (17/9).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa rencana besar E50 ini disiapkan dengan mengambil pelajaran berharga dari keberhasilan program biodiesel 50 persen atau B50 pada bahan bakar solar yang telah berlaku secara nasional sejak 1 Juli 2026. Pemerintah melihat pola transisi energi pada sektor solar dapat direplikasi untuk menekan ketergantungan pasokan bensin domestik.

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, konsumsi solar nasional berada di kisaran 39 juta kiloliter per tahun, sementara kebutuhan bensin domestik tidak kalah besar, yakni berkisar antara 39 hingga 40 juta kiloliter per tahun. Skema substitusi energi yang terbukti sukses menghentikan impor solar jenis CN 48 melalui B50 kini dipersiapkan secara matang untuk diterapkan pada volume konsumsi bensin yang hampir setara.

Kendati demikian, hingga saat ini pencampuran bioetanol pada bensin belum menjadi mandatori yang berjalan secara nasional. PT Pertamina Patra Niaga sebenarnya telah memasarkan bensin campuran bioetanol 5 persen atau E5 melalui produk komersial Pertamax Green 95, yang menjadi pijakan awal dari rangkaian roadmap energi hijau nasional.

Dasar hukum penahapan bahan bakar nabati tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati yang resmi diterbitkan pada tanggal 3 Maret 2026. Beleid ini menetapkan kewajiban pencampuran E5 pada periode 2026 hingga 2027, yang kemudian akan ditingkatkan menjadi E10 pada rentang tahun 2028 sampai 2030, serta target ambisius mandatori E20 pada 2028 menurut keterangan Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiyani Dewi.

Sidang paripurna DEN tersebut juga membahas krusialnya kesiapan nasional menghadapi dinamika geopolitik global yang kian tidak menentu. Pemerintah mencatat stok cadangan BBM nasional saat ini berada di angka 18 hingga 20 hari, di mana Presiden secara tegas menginstruksikan agar ketahanan cadangan tersebut dijaga dalam posisi aman.

Analisis Redaksi

Perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengarahkan pengembangan E50 menunjukkan eskalasi keseriusan negara dalam merespons kerentanan rantai pasok energi global. Setelah sukses menekan impor solar lewat B50, pemerintah menyadari bahwa sektor bensin adalah pekerjaan rumah terbesar berikutnya yang menyerap devisa negara dalam jumlah masif setiap tahunnya.

Meski peta jalan atau roadmap hilirisasi bioetanol sudah memiliki payung hukum melalui Kepmen ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026, lonjakan dari target awal E20 langsung menuju E50 tentu menuntut kesiapan industri hulu pertanian, terutama ketersediaan pasokan tetes tebu atau bahan baku nabati lainnya secara berkelanjutan. Tantangan terbesar ke depan bukan hanya pada kesiapan kilang pencampuran, melainkan pada konsistensi pasokan bahan baku domestik agar tidak mengganggu sektor pangan.

Langkah taktis pemerintah menjaga stok cadangan BBM pada level aman 18 hingga 20 hari di tengah gejolak geopolitik menegaskan bahwa ketahanan energi kini dipandang sebagai pilar utama pertahanan nasional. Publik dan para pelaku industri otomotif perlu mencermati transisi ini, karena penyesuaian spesifikasi mesin kendaraan terhadap kadar bioetanol yang semakin tinggi akan menjadi keniscayaan dalam beberapa tahun mendatang.

Meow! Tanya Nesi!
😸