Pengakuan Eks Pejabat Kemenag Soal Aliran Fee Haji Khusus: Beli Rumah Rp3 Miliar Hingga Mobil Mewah

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Pengakuan Eks Pejabat Kemenag Soal Aliran Fee Haji Khusus: Beli Rumah Rp3 Miliar Hingga Mobil Mewah
BAGIKAN:

Mantan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2025-2026, Rizky Fisa Abadi, blak-blakan mengakui telah membeli aset properti senilai miliaran rupiah yang bersumber dari uang 'fee percepatan' haji khusus. Pengakuan ini meluncur saat Rizky bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

Di hadapan majelis hakim, Rizky tidak berkutik saat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyodorkan bukti foto sebuah rumah mewah. Ia membenarkan bahwa hunian tersebut dibeli pada tahun 2023 dengan harga yang fantastis untuk ukuran seorang pejabat eselon di kementerian. "Untuk rumah ini sekitar Rp3 miliar lebih pak," ujar Rizky menjawab pertanyaan jaksa mengenai nilai transaksi properti tersebut.

Daftar belanja Rizky yang bersumber dari uang haram tersebut ternyata tidak berhenti pada satu unit rumah saja. Ia juga mengakui telah mengakuisisi sebuah ruko senilai Rp1 miliar yang seluruh dananya berasal dari fee percepatan haji khusus. Meskipun ia sempat menyebut adanya pembelian tanah pada tahun 2015, Rizky memastikan bahwa seluruh aset mencurigakan tersebut kini sudah berada dalam sitaan penyidik KPK guna kepentingan pembuktian perkara.

Kesaksian yang senada juga meluncur dari bibir Agus Syafi'i, pejabat yang menduduki posisi Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024. Agus mengakui bahwa pundi-pundi uang dari 'jalur cepat' ibadah haji tersebut ia gunakan untuk memoles gaya hidupnya, mulai dari membeli satu unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp550 juta pada tahun 2024 hingga membangun bisnis properti pribadi.

Agus merinci lebih dalam mengenai aset lainnya, yakni sebuah rumah di Yogyakarta seharga Rp1 miliar yang dibeli tahun lalu menggunakan dana fee percepatan 2024. Tak hanya itu, uang panas tersebut juga mengalir untuk membiayai pembangunan rumah kos miliknya dengan total biaya mencapai Rp583 juta. Fakta-fakta ini semakin mempertegas adanya praktik pungutan liar yang sistematis di tubuh Kementerian Agama terkait alokasi kuota haji.

Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian masif mencapai Rp622.090.207.166,41 berdasarkan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selain Yaqut Cholil Qoumas, kursi terdakwa juga diisi oleh staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Skandal ini juga diduga ikut memperkaya sedikitnya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang ikut bermain dalam distribusi kuota tambahan.

Analisis Redaksi

Kesaksian Rizky Fisa Abadi dan Agus Syafi'i bukan sekadar pengakuan dosa di muka sidang, melainkan konfirmasi atas rusaknya integritas birokrasi dalam pengelolaan ibadah haji. Istilah 'fee percepatan' yang digunakan para saksi merupakan eufemisme dari praktik suap yang mengangkangi rasa keadilan calon jemaah. Ketika hak beribadah rakyat diperjualbelikan demi rumah mewah dan mobil pribadi, maka fungsi pelayanan publik telah bergeser menjadi komoditas ekonomi yang kotor.

Masyarakat perlu mewaspadai pola korupsi yang melibatkan asosiasi penyelenggara haji (PIHK) dan pejabat internal kementerian secara kolegial. Angka kerugian negara sebesar Rp622 miliar menunjukkan bahwa ini bukan sekadar inisiatif oknum individu, melainkan kegagalan sistem pengawasan di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Kedepannya, penegak hukum harus menelusuri aliran dana ini hingga ke akar paling bawah, karena mustahil fee sebesar itu hanya dinikmati oleh segelintir pejabat setingkat Kasubdit tanpa sepengetahuan otoritas yang lebih tinggi.

Meow! Tanya Nesi!
😸