Kapolri Libatkan Jawara dan Perguruan Silat Banten ke Sabuk Kamtibmas
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengajak para jawara serta pengurus perguruan silat di Banten untuk tergabung secara formal dalam struktur sabuk ketertiban dan keamanan masyarakat, Rabu (18/9/2026).
Undangan itu disampaikan langsung oleh pimpinan Polri dalam pertemuan yang menempatkan tokoh-tokoh kepercayaan masyarakat dan pelatih seni bela diri sebagai subjek aktif pengamanan, bukan sekadar objek pembinaan. Frasa "bagian dari" yang digunakan Kapolri menandakan integrasi operasional, bukan sekadar koordinasi musiman.
Di wilayah Banten, jawara secara historis memegang otoritas sosial yang kuat di tingkat akar rumput, sering kali mengisi ruang keamanan yang tidak terjangkau aparat formal. Perguruan silat, dengan jaringan murid yang masif dan terorganisir, merupakan cadangan tenaga fisik dan mental yang siap dinamisasi. Sabuk kamtibmas sendiri adalah lapisan keamanan paling bawah yang selama ini dipegang oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Linmas.
Penempatan kedua kelompok ini ke dalam sabuk kamtibmas berarti mengeluarkan mereka dari zona abu-abu hukum ke dalam kerangka tanggung jawab yustisiabel. Setiap aksi pengamanan yang mereka lakukan kini mengikat pada prosedur operasional standar Polri, termasuk aturan penggunaan kekerasan dan kode etik profesi keamanan.
Bagi warga Banten, kehadiran sosok familiar seperti jawara atau guru silat di pos kamtibmas diharapkan menurunkan kebimbangan melapor serta mempercepat respon awal terhadap gangguan ketertiban. Sinyal kolaborasi ini juga mengirim pesan bahwa Polri tidak again menggali kekuatan lokal sebagai mitra strategis, bukan musuh yang harus dinetralisir.
Analisis Redaksi
Langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini reads sebagai pengakuan pragmatis atas keterbatasan jangkau personel Polri di wilayah luas seperti Banten. Dengan menglegalisasi peran jawara dan silat melalui sabuk kamtibmas, Polri mencoba mengunci dua keping sekaligus: memperlebar cakrawala intelijen di tingkat desa dan menata kekuatan informal yang selama ini bergerak tanpa aturan baku. Risikonya, integrasi tanpa seleksi ketat dan pembinaan berkelanjutan justru berpotensi melahirkan "preman berbadge" yang menyalahakan atribut keamanan untuk kepentingan sektoral.
Kunci keberhasihan model ini tidak terletak pada upacara peluncuran, melainkan pada mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang ketat. Siapa yang memantau apakah seorang jawara di pos kamtibmas bertindak sebagai penjaga hukum atau pemungut liar? Tanpa jawaban operasional yang jelas untuk pertanyaan itu, sabuk kamtibmas baru ini rapuh di ujung tanduk hukum.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
