Febrie Adriansyah Klaim Setorkan Rp300 Triliun ke Kas Negara, Dibalas Ditetapkan Tersangka

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Febrie Adriansyah Klaim Setorkan Rp300 Triliun ke Kas Negara, Dibalas Ditetapkan Tersangka
BAGIKAN:

Mantan Jaksa Agung Muda Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah melontarkan pernyataan mencengangkan saat diserahkan Tim 9 Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/6): ia mengaku pernah menyetorkan Rp300 triliun ke kas negara selama memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, justru dibalas dengan penetapan status tersangka dan pemberhentian sementara dari keanggotaan kejaksaan.

Ucapan itu terucap saat Febrie berada di ruang tunggu Kejari Jakarta Selatan, menunggu proses pemeriksaan lanjutan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan aplikasi berbasis kecerdasan buatan. Wajahnya terlihat tegang, namun suara tetap keras ketika mengungkapkan rasa kecewa atas keputusan atasan sendiri yang dinilai tidak proporsional dengan jasa yang telah diberikan selama berkarier.

"Saya sudah menangani sejumlah kasus korupsi besar selama berkarier sebagai jaksa," ujar Febrie sambil menatap petugas pengawal. Ia menegaskan bahwa pencapaian Rp300 triliun tersebut direalisasikan saat dipercaya memimpin Satgas PKH, sebuah tugas tambahan yang menurutnya menuntut risiko dan tekanan luar biasa.

Latar belakang sikap keras Febrie ini tak terlepas dari catatan karier yang ia klaim bersih. Selama mengabdi di Korps Adhyaksa, ia menegaskan tidak pernah dilaporkan, diperiksa, maupun dihukum oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Faktanya, penetapan tersangka justru datang setelah ia menyelesaikan tugas penertiban hutan yang dinilai sukses mengembalikan kekayaan negara.

Kejagung melalui Tim 9 sendiri belum mengeluarkan keterangan resmi soal angka Rp300 triliun yang diklaim Febrie. Angka fantastis itu — jika terbukti benar — menempatkan pencapaian Satgas PKH jauh melampaui target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan Agung dalam beberapa tahun terakhir, yang rata-rata hanya berkisar puluhan triliun rupiah per tahun.

Peristiwa ini meledakkan spekulasi publik soal perang internal di tubuh Kejaksaan Agung. Masyarakat menuntut transparansi: apakah angka Rp300 triliun itu nyata dan sudah masuk rekening kas negara, atau sekadar retorika pertahanan diri tersangka? Jawaban Kejagung di hari-hari mendatang akan menentukan apakah institusi ini mampu membersihkan nama baiknya sendiri.

Analisis Redaksi

Klaim Febrie Adriansyah bukan sekadar amunisi pertahanan hukum, melainkan granat tangan yang dilempar ke pelupuk mata kepemimpinan Kejaksaan Agung. Angka Rp300 triliun — jika divalidasi — membuka tabir rahasia pengelolaan Satgas PKH yang selama ini beroperasi di bayang-bayang kewenangan administratif dan hukum yang abu-abu. Masalah inti bukan lagi soal nasib Febrie semata, tapi akuntabilitas aliran dana hasil penertiban hutan yang masif itu.

Yang perlu diwaspadai: upaya mengubah narasi kasus ini dari "korupsi proyek AI" menjadi "perang jaksa vs jaksa" demi menutupi kegagalan pengawasan internal. Kejaksaan Agung harus segera membuka buku besar Satgas PKH kepada publik dan BPK, bukan hanya menyimpan bukti di meja Jaksa Agung Muda Pengawasan. Jika angka itu nyata, maka pemberhentian Febrie justru mencurigakan adanya motif membungkam pengetahuan sensitif soal manajemen dana. Jika palsu, Febrie harus dihukum berat atas pengkhianatan sumpah jabatan dan penyebaran informasi menyesatkan yang merusak kepercayaan publik.

Meow! Tanya Nesi!
😸