Nusron Wahid Klaim Tidak Tahu Duduk Perkara Suap HGB Summarecon, KPK Sebut Empat Tersangka Anak Buahnya

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Nusron Wahid Klaim Tidak Tahu Duduk Perkara Suap HGB Summarecon, KPK Sebut Empat Tersangka Anak Buahnya
BAGIKAN:

Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan tidak mengetahui duduk perkara kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang melibatkan sejumlah pejabat di bawahnya. "Ndak tahu," jawabnya singkat saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (18/9).

Meski mengaku tak terlibat, Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang digulir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan siap bersikap kooperatif jika penyidik memerlukan bantuan. Menteri yang dulunya menjabat Walikota Batam itu justru berharap kasus ini jadi momentum percepatan perbaikan pelayanan internal di kementeriannya.

"Insya Allah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan," ucap Nusron menanggapi kecemasan soal gangguan layanan publik. KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada kasus ini. Pada konferensi pers Selasa (15/9) malam, penyidik mengungkap konstruksi perkara yang menjerat delapan tersangka.

Empat di antaranya dikategorikan sebagai orang kepercayaan Nusron: Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempat tersangka lainnya yang sudah ditahan 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026 adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Dalam proses penyidikan, KPK memastikan akan menelusuri aliran uang sejumlah Rp300 juta dan Rp106,3 miliar yang diduga diberikan PT Summarecon Agung Tbk ke sejumlah pihak di Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan pun telah digelar di sejumlah lokasi, termasuk Kantor ATR/BPN dan Kantor Summarecon di Jakarta Timur.

Analisis Redaksi

Pernyataan "Ndak tahu" dari pimpinan kementerian soal kasus suap yang melibatkan empat orang kepercayaannya menimbulkan pertanyaan klasik: apakah benar tak tahu atau sengaja memisahkan diri? Dalam praktik birokrasi Indonesia, jarang sekali keputusan besar soal HGB skala puluhan miliar berjalan tanpa jejak ke atas. KPK yang sudah memetakan aliran Rp106,3 miliar pasti punya peta arus dana yang lebih detail dari yang diumumkan.

Langkah selanjutnya yang logis: penyidik akan mengejar saksi kunci dari sisi pemberi suap—manajemen Summarecon—untuk membongkar skema dan motivasinya. Detensi 20 hari bagi Lampri, Dirjen yang menguasai fungsi pengendalian tanah, membuka peluang besar bagi KPK untuk menembak ke tingkat kebijakan. Jika aliran uang terbukti menuju kebutuhan politik atau operasional kementerian, posisi Nusron akan semakin sulit dijaga hanya dengan satu kalimat "Ndak tahu".

Meow! Tanya Nesi!
😸