DJP Pastikan Pungut PPh Seller E-Commerce Mulai 1 Oktober 2026
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

- Keempat platform โ Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli โ dinilai sudah siap teknis.
- "Mereka kan sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 1 Oktober.
- Nanti Insyaallah kita akan segera aktivasi aturannya," ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Rabu (16/9).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memastikan kebijakan pemungutan PPh penghasilan para merchant oleh empat marketplace besar berlaku tepat 1 Oktober 2026, mengakhiri penetapan tertunda sejak era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Keempat platform โ Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli โ dinilai sudah siap teknis. "Mereka kan sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Nanti Insyaallah kita akan segera aktivasi aturannya," ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Rabu (16/9). Ia menegaskan sisi Direktorat Jenderal Pajak pun telah menyelesaikan uji coba sistem dan stabilisasi sejak tahun lalu.
Penundaan sebelumnya merupakan keputusan langsung Purbaya saat menjabat Menkeu. "Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda, supaya kesiapannya lebih matang," tutur Bimo. Instruksi itu menghentikan momentum yang seharusnya sudah berjalan jauh lebih awal.
Purbaya sendiri menjelaskan alasan penundaan itu soal daya beli rakyat. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi 5,29 persen belum cukup kuat sebagai landasan. "Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah ada indikasi membaik, kita akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan kita tunda," katanya pada 5 Agustus 2026 silam.
Sekarang, dengan keputusan Bimo, ketidakpastian itu dihapus. "Empat itu kan ya Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli. Itu prosesnya sudah mulai tahun lalu. Jadi no dramas-lah, nggak ada drama," tegasnya. Sinyal keberatan politik telah digantikan jaminan kesiapan teknis.
Analisis Redaksi
Keputusan ini menandakan pergulatan antara sisi fiskal yang mengejar target penerimaan dan sisi politik yang menjaga daya beli akhirnya diputuskan memihak kesiapan sistem. Bimo memilih narasi "no dramas" untuk menenangkan pasar, namun uji nyata akan datang pada transaksi pertama Oktober nanti ketika jutaan seller mikro merasakan potongan otomatis di dashboard mereka.
Yang perlu diwaspadai bukan lagi kesiapan platform besar, melainkan keluhan seller kecil soal alur restituasi dan beban administrasi tambahan. Jika mekanisme pengembalian kelebihan bayar tidak cepat dan transparan, resistansi sosial yang pernah memicu penundaan bisa muncul kembali dengan skala lebih luas.
Langkah logis selanjutnya adalah DJP mempublikasikan laporan real-time pemungutan bulan pertama sebagai bukti akuntabilitas. Tanpa transparansi data agregat โ berapa seller terkena, berapa nominal terpungut, dan berapa cepat restituasi berjalan โ kepercayaan publik pada kebijakan ini akan tetap rapuh.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Ancaman Pelemahan Rupiah: Lukman Leong Proyeksi Tembus Rp 18.350, BI Akui Tantangan Menjaga Stabilitas

IHSG Anjlok 3,78% di Akhir Perdagangan, Investor Asing Lepas 10 Saham Unggulan dengan Net Sell Rp575 Miliar

Respons Keras Publik, KAI Batalkan Rencana Perubahan Nama Rute Kereta di Gapeka 2026
