BGN Keluarkan 1.653 Sekolah dari Daftar MBG, Sekolah Negeri Wajib Sepakat Seluruh Pihak
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan sekolah berhak menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) asalkan memenuhi ketentuan ketat yang dibedakan antara sekolah negeri dan swasta.
- Kebijakan ini tertuang dalam mekanisme yang disepakati bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
- Sebanyak 1.653 sekolah telah dikeluarkan BGN dari kriteria penerima MBG.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan sekolah berhak menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) asalkan memenuhi ketentuan ketat yang dibedakan antara sekolah negeri dan swasta. Kebijakan ini tertuang dalam mekanisme yang disepakati bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Sebanyak 1.653 sekolah telah dikeluarkan BGN dari kriteria penerima MBG. Daftar itu mencakup sekolah internasional atau bertaraf internasional dengan biaya SPP jutaan rupiah per bulan โ seperti SMA Taruna Nusantara dan sekolah berbasis kurikulum Cambridge โ serta sekolah negeri maupun swasta yang tercatat menolak dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). BGN mengonfirmasi penolakan tersebut ke pihak sekolah dan orang tua sebelum mengalihkan anggaran ke kelompok lain yang dinilai lebih membutuhkan.
Bagi sekolah negeri, aturan mainnya kaku: menerima MBG untuk seluruh siswa atau menolaknya secara keseluruhan. Tidak ada ruang kompromi di mana sebagian siswa makan sementara yang lain tidak. "Kalau memang iya, konstitusi harus sekolah beserta semua wali muridnya harus sepakat iya semua atau sepakat tidak semua," ujar Sudaryono di Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/9). Ia menegaskan pertimbangan ini tak sekadar soal suka tidak suka, tapi menyangkut kondisi sosial dan pendidikan di lingkungan sekolah.
Sudaryono memberikan ilustrasi nyata: sekolah negeri yang tidak membutuhkan dana BOS karena kemampuan ekonomi orang tua dinilai cukup, dapat dikonfirmasi apakah juga tidak perlu MBG. Jika seluruh pihak sepakat menolak, BGN akan menghormati keputusan itu. Mekanisme ini berbeda dengan sekolah swasta yang dinilai lebih fleksibel karena kondisi sekolah dan kemampuan orang tua bisa jadi pertimbangan penentuan kriteria penerima.
Kebijakan "iya semua, tidak semua" ini menjawab kekhawatiran soal stigmatisasi sosial. Sudaryono tak ingin terjadilah situasi di mana satu atau dua siswa duduk diam melihat teman-temannya makan, atau sebaliknya. "Tidak mungkin dalam satu sekolah itu kemudian ada satu, dua yang temannya makan kemudian dia tidak makan sendiri," katanya. Kearifan dalam mengelola dinamika ruang kelas jadi landasan keputusan yang bersifat kolektif ini.
Analisis Redaksi
Keputusan BGN mengeluarkan 1.653 sekolah dari daftar penerima MBG menandakan adanya filter ekonomi yang tajam di balik universalitas program. Sekolah internasional dengan SPP jutaan rupiah tentu tidak jadi sasaran, tapi kehadiran sekolah negeri yang menolak BOS โ dan kini MBG โ membuka pertanyaan: apakah ada sekolah negeri yang benar-benar tidak butuh subsidi, atau justru ada tekanan internal yang membuat mereka "relakan" hak siswa? Angka 1.653 bukan sekadar statistik, tapi indikator ada segmen pendidikan yang beroperasi di luar asumsi kemiskinan.
Ketentuan "iya semua atau tidak semua" bagi sekolah negeri cerdas secara hukum tapi rawan secara sosial. Ia mencegah diskriminasi internal, namun memaksa konsensus yang sulit dicapai di komunitas heterogen. Jika mayoritas orang tua miskin ingin MBG tapi minoritas kaya menolak โ atau sebaliknya โ siapa yang mengalah? Sudaryono menyebut "kearifan dalam pendidikan", tapi kearifan itu butuh prosedur musyawarah yang transparan, bukan sekadar janji mulut kepala sekolah. Tanpa mekanisme verifikasi independen, keputusan "sepakat semua" berisiko jadi alat legitimasi penolakan yang sebenarnya hanya mewakili suara keras segelintir orang.
Langkah selanjutnya yang logis: BGN harus mempublikasikan daftar 1.653 sekolah tersebut beserta alasan penolakan per sekolah โ apakah inisiatif sekolah, orang tua, atau kombinasi keduanya. Transparansi itulah yang akan membedakan kebijakan berbasis data dari kebijakan berbasis negosiasi tertutup. Publik berhak tahu apakah dana MBG yang dialihkan benar-benar sampai ke sekolah yang "lebih membutuhkan", atau hanya memindahkan beban anggaran dari satu kantong ke kantong lain tanpa audit masyarakat.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Sinergi Bappenas-BRAN: Rencana Redistribusi 23.000 Hektare Tanah Kuciutkan Kesenjangan Ekonomi Nasional

Menkeu Suahasil Ingatkan K/L Jaga Efisiensi di Tengah Sisanya APBN 2026 Rp990 Triliun

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Inisiasi Pengendalian Harga Tepung untuk Lindungi Laba Pelaku Usaha Mikro
