Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Bebizie Kembalikan Rp895 Juta ke KPK, Terkait Dugaan TPPU Batu Bara Kutai Kartanegara

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Bebizie Kembalikan Rp895 Juta ke KPK, Terkait Dugaan TPPU Batu Bara Kutai Kartanegara
BAGIKAN:

Ketua DPD PAN Jakarta Utara Bebizie Sri Mulyati menyerahkan uang sejumlah Rp895 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (18/9), dalam rangka penyitaan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana asal gratifikasi per metric ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pengembalian dana tersebut melalui keterangan tertulis, menegaskan uang itu diduga diterima Bebizie dari pihak terkait perkara yang sedang disidik.

Pemeriksaan kedua yang dijadwalkan Kamis (17/9) kemarin tidak terlaksana karena yang bersangkutan sakit. Budi menegaskan Bebizie bukan mangkir โ€” ia telah mengonfirmasi ketidakhadirannya sebelumnya. KPK akan menetapkan jadwal ulang. Pemeriksaan pertama berlangsung 13 Agustus 2026, di mana penyidik menanyakan aliran uang dari korporasi batu bara yang kini bertatus tersangka.

Usai pemeriksaan pertama di Gedung Merah Putih KPK, Bebizie mengaku pernah memenuhi undangan sebagai penyanyi dari perusahaan yang tak diungkapkan namanya pada 2017-2018. "Secara profesional, iya. Itu saja," ucapnya, mengakui sekitar 29 pertanyaan diajukan seputar transaksi pembayaran. Statusnya tetap saksi, meskipun aliran dana yang ditanya penyidik mengarah ke entitas yang kini duduk di bangku tersangka.

Tiga perusahaan batu bara ditetapkan KPK sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Februari lalu: PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya diduga menjadi saluran gratifikasi bagi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Kasus ini telah melibatkan deretan saksi kunci โ€” di antaranya Rita sendiri, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, dan pihak swasta Geisz Chalifah.

Pengembalian uang sebesar Rp895 juta ini menandai langkah kooperatif langka dari pejabat partai politik yang terlibat sebagai saksi dalam kasus korupsi skala besar. Uang itu kini diamanahkan KPK untuk penyitaan, menguatkan bukti aliran dana yang diduga mencuci uang gratifikasi dari sektor batu bara. Publik menunggu apakah kooperasi Bebizie akan berlanjut ke pengakuan lebih lanjut, atau KPK akan mengubah statusnya jika bukti semakin menguat.

Analisis Redaksi

Pengembalian dana oleh Bebizie bukan sekadar administrasi โ€” itu sinyal kuat bahwa KPK telah menyentuh jejak uang yang bersih dari sumber kotor. Jumlah Rp895 juta, meski tidak fantastis dibanding kasus lain, cukup spesifik untuk dikaitkan dengan skema gratifikasi per ton batu bara yang menjadi modus Rita Widyasari. Fakta Bebizie mengaku dibayar sebagai "penyanyi" pada 2017-2018 oleh perusahaan yang kini jadi tersangka, menciptakan narasi yang sulit dibantah: hiburan sebagai selubung gratifikasi.

Langkah selanjutnya logis: KPK akan mengeksaminasi korespondensi, kontrak, dan bukti transfer antara ketiga perusahaan tersangka dengan rekening Bebizie. Jika pola pembayaran teratur dan tidak wajar untuk honorarium hiburan, status saksi bisa berubah jadi tersangka TPPU. Di sisi politik, PAN Jakarta Utara harus menjawab keanggotaan ketua DPD-nya yang terlibat aliran uang kasus korupsi โ€” uji nyata komitmen partai soal pemberantasan korupsi di tengah tahun politik.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ