Mukhtarudin Akui 30.000 PMI di Turki Terjebak Masalah Visa, Penanganan Digulirkan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengaku mengetahui ada 30.000 pekerja migran Indonesia (PMI) di Turki yang saat ini menghadapi kendala administrasi visa, nomor yang besar itu mengkhawatirkan karena berpotensi mengancam status hukum mereka di negara dengan hukum ketat itu.
Angka 30.000 itu bukan sekadar statistik, melainkan nyawa nyata yang tersandung birokrasi imigrasi Turki yang dikenal tidak tawar asa. Mukhtarudin menyampaikan hal itu usai melakukan koordinasi intensif dengan tim di KBRI Ankara dan KJRI Istanbul, mengakui kompleksitas permasalahan yang melibatkan berbagai jenis visa—dari visa kunjungan yang disalahgunakan hingga izin kerja yang terlambat diperpanjang.
Turki belakangan ini memang menjadi destinasi non-konvensional yang diminati, terutama untuk sektor perhotelan, perawatan, dan konstruksi, namun alur migrasi yang belum terstruktur menciptakan celah yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Banyak PMI masuk dengan visa wisata lalu dikerjakan, sebuah praktik lama yang kini menimbulkan ledakan kasus saat otoritas Turki memberlakukan pengawasan ketat pasca gempa bumi dan tekanan migrasi global.
Mukhtarudin menegaskan langkah konkret sudah diambil, termasuk pengiriman tim hukum ke lokasi serta negosiasi bilateral untuk memudahkan proses legalisasi status. "Kita tidak bisa membiarkan mereka jadi korban kebijakan yang berubah-ubah atau modus calo," tegasnya, menyoroti urgensi perlindungan konsuler yang lebih proaktif daripada sekadar reaktif menanggapi laporan.
Bagi ribuan keluarga di desa-desa pengirim tenaga kerja seperti di NTT, NTB, maupun Jawa Tengah, kabar ini menimbulkan kecemasan ganda: nasib anak di tanah orang dan aliran uang remittansi yang bisa terhenti kapan saja. Keluarga sering kali tidak paham detail visa, mereka hanya tahu anaknya "bekerja di Turki" dan kini takut berita buruk datang lewat telepon panik tengah malam.
Analisis Redaksi
Kebocoran angka 30.000 ini membuka tabir realita keras: perlindungan PMI di destinasi baru seperti Turki masih jauh tertinggal dibanding aliran migrasinya. Kementerian P2MI yang baru berdiri harus membuktikan keberadaannya bukan sekadar struktural, tapi mampu memaksa harmonisasi regulasi bilateral agar alur migrasi legal menjadi pilihan yang paling murah, cepat, dan aman—bukan jalur berliku yang justru membuka peluang eksploitasi.
Yang perlu diwaspadai ke depan adalah lahirnya pasar gelap visa dan jasa "calo korporat" yang menawarkan jalan pintas legalisasi dengan biaya fantastis. Jika pemerintah terlalu lambat menyelesaikan MoU perlindungan spesifik dengan Turki, angka 30.000 ini bisa membengkak dan mengubah narasi migrasi Indonesia ke Turki dari "peluang baru" jadi "malam kusam". Langkah logis selanjutnya adalah transparansi data real-time per wilayah serta pembukaan pos layanan hukum mobile di kota-kota industri utama Turki, bukan menunggu PMI datang ke konsulat.
BERITA TERKAIT (Dunia)

9 Nyawa Tak Terselamatkan Saat Pesawat Learjet Jatuh Dekat Resor Mar-a-Lago

Rahul Gandhi Tuduh KPU India Manipulasi 130 Juta Suara, Ribuan Massa Demo di New Delhi

Bangladesh Bentuk Dewan Upah Respons Demo Buruh Garmen Tuntut Gaji Rp4,3 Juta
