MK Batasi Kewenangan Presiden Ubah Anggaran MBG, Wajib Persetujuan DPR

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, Rabu (16/9), dan mewajibkan pemerintah meminta persetujuan DPR setiap kali mengubah anggaran belanja menurut fungsi โ termasuk untuk program Makan Bergizi Gratis.
Putusan perkara nomor 100/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo di ruang sidang MK. Amar putusan menafsirkan Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 secara bersyarat: frasa "dan apabila ada perubahan" harus bermakna "dan apabila ada perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi maka perubahan dimaksud dengan persetujuan DPR". Artinya, Perpres tak lagi cukup sebagai payung hukum pengalihan dana.
Gugatan diajukan mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas, MBG Watch, dan koalisi masyarakat sipil. Mereka membawa 138 aduan masyarakat โ mulai ketidaksesuaian anggaran harian hingga makanan tidak layak konsumsi โ sebagai bukti kerugian nyata. Busyro sendiri mengaku menerima keluhan soal kualitas pelaksanaan, alokasi anggaran, dan dampaknya terhadap pembiayaan sektor pendidikan.
Selain mengunci kewenangan DPR di Pasal 8, putusan juga melindungi dana insentif desa. MK menafsirkan Pasal 14 ayat (1) huruf b agar dana tersebut tak bisa dialihfungsikan sepihak untuk program prioritas lain, MBG termasuk. Poin ketiga, Pasal 29 ayat (1) kini dibaca wajib meminta persetujuan DPR untuk kebijakan APBN yang mengancam ekonomi nasional maupun stabilitas sistem keuangan.
Tujuh pasal diuji: Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1). Para pemohon menuntut tafsir bersyarat yang mewajibkan meaningful participation serta melarang pemotongan anggaran pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial tanpa persetujuan DPR. Tidak seluruh permohonan dikabulkan, tapi tiga poin krusial itu cukup mengubah lanskap penganggaran.
Tidak semua hakim sepakat. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyuarakan dissenting opinion, menilai permohonan harus ditolak sepenuhnya. Menurutnya, karakteristik UU APBN berbeda dengan undang-undang non-APBN, sehingga kerangka pengujian para pemohon tidak tepat sasaran. Suara minoritas ini mencatat adanya perdebatan yurisprudensi internal yang mungkin jadi rujukan kasus serupa ke depan.
Analisis Redaksi
Putusan ini meneguhkan kembali prinsip pengendalian legislatif atas anggaran yang selama ini sering dilonggarkan lewat instrumen Perpres. Bagi DPR, ini momentum untuk merebut kembali ruang negosiasi yang sempat tersisihkan saat eksekutif mendorong program besar cepat. Bagi pemerintah, artinya setiap realokasi dana MBG yang menyentuh fungsi belanja โ misal geser dari pendidikan ke penanggulangan stunting โ harus lewat meja parlemen, bukan sekadar keputusan teknis di meja menteri.
Pelindungan dana insentif desa di Pasal 14 adalah sinyal keras: desa bukan cadangan dana darurat untuk menutupi kekurangan program nasional. Sementara ketentuan Pasal 29 menciptakan rem darurat konstitusional โ kebijakan fiscal yang berisiko merusak stabilitas makro kini butuh "co-sign" DPR. Tiga putusan ini saling mengunci, membentuk benteng konstitusi yang lebih ketat terhadap kebijakan anggaran ad-hoc.
Langkah selanjutnya logis: pemerintah harus menyusun rancangan Peraturan Presiden baru yang selaras dengan tafsir MK, lalu mengajukan ke DPR setiap kali butuh realokasi fungsi belanja. DPR seharusnya mempersiapkan mekanisme persetujuan cepat agar tidak membekukan kebijakan publik. Sementara MBG Watch dan koalisi sipil kemungkinan besar akan memantau ketat pelaksanaan putusan ini โ dan siap gugat lagi jika ada pelanggaran. Sejarah penganggaran Indonesia catat babak baru: eksekutif tidak lagi sendirian memutar uang negara.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
