Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Menteri LH Usulkan RUU Perubahan Iklim Berpisah, Tambah Pilar 'Aksi Kesejahteraan'

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNBC Indonesia
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Menteri LH Usulkan RUU Perubahan Iklim Berpisah, Tambah Pilar 'Aksi Kesejahteraan'
BAGIKAN:

Menteri Lingkungan Hidup Mohamad Jumhur Hidayat mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan (RUU PPIB) secara terpisah dari revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, menilai krisis iklim memerlukan tata kelola khusus yang fokus dan fleksibel. Keputusan itu diungkapkannya saat menjadi narasumber Forum Diskusi Aktual (FDA) MPR RI di Jakarta, Kamis (17/9/2026), menjawab dilema apakah regulasi iklim disematkan ke UU Lingkungan Hidup atau berdiri sendiri.

"Pertanyaan itu kepada saya waktu itu ya, karena saya dianggap yang dalam apa akan menjalankan undang-undang itu. Maka saya bilang yang paling ideal harus terpisah biar apa ada kekhususan karena ini memang satu tema baru, isu baru, dan harus ada cara-cara baru dalam mengelolanya," ujar Jumhur. Argumen pemisahan itu mendapat dukungan Utusan Khusus Presiden Bidang Climate Change dan Energi, Hashim, yang menyetujui penambahan kata "keadilan" ke dalam judul rancangan โ€” dari sekadar RUU Perubahan Iklim menjadi RUU Perubahan Iklim Berkeadilan.

Proses merumuskan substansi RUU PPIB tidak instan. Kementerian Lingkungan Hidup menggelar puluhan kali pertemuan konsultasi publik melibatkan perguruan tinggi, organisasi non-pemerintah, serta mengirim tim ke Inggris mempelajari tata kelola Climate Change Commission sebagai acuan praktik terbaik internasional. Upaya participatif itu bertujuan agar rancangan tidak hanya bersifat normatif, tapi akar pada realitas tapak dan standar global.

Di luar ruang rapat, Jumhur menegaskan pembiayaan penanganan krisis iklim tak bisa dibebankan sepenuhnya ke APBN. Keterlibatan pelaku usaha dan filantropi jadi kuncinya. Namun ia menegaskan syarat mutlak: nilai ekonomi karbon yang dihasilkan jangan hanya dinikmati pemodal, tapi harus terbagi adil ke masyarakat adat dan warga tingkat tapak melalui unit pengelolaan berbasis koperasi. "Saya ingin memastikan bahwa unit-unit karbon yang ada di berbagai tempat juga di-own atau dikelola oleh koperasi-koperasi oleh mereka yang memang mengurus tapak atau lingkungan di sana," tegasnya.

Dari prinsip keadilan itu lahir konsep baru yang diusung Indonesia: menambah "aksi kesejahteraan" (prosperity action) sebagai pilar ketiga di samping mitigasi dan adaptasi. Pemerintah juga menyoroti transisi berkeadilan (just transition) untuk melindungi pekerja dan kelompok rentan dari ancaman PHK serta hilangnya mata pencaharian akibat pergeseran pola industri. Saat ini pihaknya menginisiasi riset pemetaan korban dan calon korban krisis iklim untuk dua dekade ke depan, dengan target RUU PPIB disahkan tahun ini sebagai landasan hukum pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan.

Analisis Redaksi

Pendekatan "terpisah tapi terintegrasi" yang diusung Jumhur cerminkan kesadaran bahwa krisis iklim bukan sekadar aneks tambahan di badan hukum lingkungan lama, melainkan rezim hukum baru yang memerlukan instrumen sendiri โ€” mulai dari mekanisme perdagangan karbon, tata kelola koperasi tapak, hingga skema perlindungan pekerja. Jika RUU PPIB berhasil disahkan tahun ini, Indonesia akan memiliki kerangka hukum yang secara eksplisit menempatkan keadilan distributif dan prosedural di jantung aksi iklim, bukan sekadar narasi pelengkap.

Tantangan nyata terletak pada implementasi: bagaimana memastikan koperasi masyarakat adat benar-benar berdaya negosiasi di hadapan investor karbon global, dan bagaimana mengukur "keadilan" itu dalam angka-angka berbagi hasil yang transparan. Riset korban krisis iklim dua dekade ke depan yang sedang digarap jadi kritis โ€” bukan hanya untuk database, tapi untuk menentukan siapa yang berhak menerima kompensasi dan prioritas adaptasi. Tanpa data itu, pilar "prosperity action" berisiko jadi jargon kosong.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ