Komisi I DPR: Penembakan Sopir di Papua Ancam Keamanan Warga Sipil
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menilai kasus penembakan yang menewaskan Aris Sanda, seorang sopir, merupakan ancaman nyata bagi keselamatan warga sipil di Papua. Pernyataan itu disampaikannya terkait temuan jasad korban yang diduga jadi sasaran kekerasan bersenjata di wilayah tersebut. Sukamta menekankan perlindungan warga nonkombatan harus jadi prioritas mutlak di tengah ketegangan yang masih melekat di tanah Papua.
Aris Sanda dikenal sebagai sopir asal Sulawesi Selatan yang bekerja memenuhi kebutuhan hidup di wilayah terpencil. Menurut informasi yang terkumpul, korban tidak terlibat dalam aktivitas militer atau politik apapun. Penembakan terhadap figur sipil seperti Aris, menurut Sukamta, melanggar hukum humaniter internasional dan menodai upaya pemulihan kepercayaan masyarakat.
Komisi I yang mengurusi bidang pertahanan, keamanan, dan perdamaian dunia mengaku serius mengawasi perkembangan kasus ini. Sukamta berharap aparat penegak hukum tidak hanya mengejar pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap motilasi dan jaringan di balik kekerasan yang menargetkan warga biasa. Dia meminta TNI dan Polri untuk transparan dalam proses investigasi.
Kasus ini menambah deretan kekerasan terhadap warga sipil di Papua yang selama ini sering kali tersendat di ranah hukum. Data komisi mencatat pola serupa berulang: korban adalah pekerja migran atau pedagang kecil yang jadi sasaran mudah. Pola ini, kata Sukamta, menciptakan psikosis ketakutan yang melumpuhkan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat biasa.
Pemerintah Pusat melalui Kemenkopolhukam dan KemenPERA diminta tak hanya mengeluarkan pernyataan belas kasihan. Langkah konkret seperti penegakan hukum yang terlihat, perlindungan saksi, dan penanganan korban serta keluarga korbannya harus segera digulirkan. Tanpa respons nyata, narasi keadilan di Papua akan terus tergerus oleh siklus kekerasan yang tak berujung.
Analisis Redaksi
Pernyataan Komisi I DPR ini menandai tekanan legislatif yang signifikan terhadap eksekutif untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap sipil yang selama ini sering tersangkut di area abu-abu yurisdiksi dan bukti. Fokus pada korban bernama Aris Sanda — pekerja migran non-Papua — secara strategis menggeser narasi dari "konflik bersenjata" ke "pelanggaran HAM warga sipil", memaksa aparat untuk bergerak di koridor hukum pidana biasa, bukan sekadar operasi keamanan. Langkah logis selanjutnya adalah panggilan formal kepada Panglima TNI dan Kapolri di ruang rapat komisi untuk mempertanggungjawabkan strategi perlindungan warga, serta pengawasan anggaran keamanan Papua agar benar-benar menyentuh kebutuhan perlindungan masyarakat rentan, bukan hanya pembelian alat utama sistem senjata.
Yang perlu diwaspadai adalah potensi politisasi kasus ini oleh kedua sisi: pihak yang ingin memvalidasi narasi "Papua aman" dengan menutupi kasus, dan pihak yang memanfaatkan korban untuk menginternasionalkan isu tanpa peduli pada proses hukum domestik. Wartawan dan masyarakat sipil harus memastikan investigasi berjalan di rel pengadilan, bukan di ruang rapat politik atau media sosial. Keadilan bagi Aris Sanda akan jadi uji nyata apakah negara hadir untuk seluruh warganya tanpa memandang asal suku, agama, atau profesi.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
