⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Komdigi Tegur 25 Platform Belum Daftar PSE, Termasuk Whoosh dan Susi Air

TeknologiFitriani NingsihFitriani NingsihSumber: CNN Teknologi
Fitriani Ningsih
Fitriani Ningsih
Jurnalis Siber

Fokus pada isu keamanan siber, kecerdasan buatan, dan tren teknologi masa depan.

Komdigi Tegur 25 Platform Belum Daftar PSE, Termasuk Whoosh dan Susi Air
BAGIKAN:

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga kini belum mendaftarkan sistemnya, dengan tenggat waktu paling lambat 22 September 2026. Dalam daftar itu tertulis nama-nama besar seperti Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) dan maskapai Susi Air milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Surat itu ditandatangani Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 16 September 2026. Dari total 25 entitas yang ditegur, 23 di antaranya berstatus PSE Domestik dan dua PSE Asing, mencakup sektor transportasi, perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik, properti, hingga jasa profesional.

"Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Teguh Arifiyadi, Kamis (17/9). Dasar hukumnya jelas: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 2 dan 4 yang mewajibkan pendaftaran bagi PSE domestik maupun asing.

Komdigi tidak hanya berstop pada teguran. Jika batas waktu 22 September 2026 terlewati tanpa kejelasan pendaftaran, langkah selanjutnya adalah surat peringatan dan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan atau access blocking. Teguh menegaskan, "Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Di sisi lain, Komdigi membuka ruang koordinasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis. Pihak yang menerima surat wajib menyampaikan tanggapan resmi ke email [email protected] disertai bukti pendukung seperti tangkapan layar. Imbauan sama pun disampaikan ke seluruh PSE Lingkup Privat lain di luar 25 nama tersebut untuk segera mematuhi PM Kominfo 5/2020.

Analisis Redaksi

Penyebutan Whoosh dan Susi Air dalam daftar teguran ini bukan sekadar daftar nama, melainkan sinyal keras bahwa kompliance digital kini menembus sektor strategis dan pemain besar yang selama ini mungkin mengandalkan status "proyek nasional" atau "brand kuat" untuk melenggang lolos dari administrasi perizinan standar. Pemerintah tampak tidak mau lagi toleran pada argumen keistimewaan.

Jarak waktu antara surat teguran (September 2026) dan *deadline* pendaftaran (September 2026) terlihat singkat — hanya enam hari — yang mengindikasikan bahwa data 25 PSE ini sudah lama terpantau dan dinilai sengaja melambatkan. Langkah blokir akses (*access blocking*) yang diancamkan bukan ancaman kosong; ini akan menjadi *precedent* hukum pertama kalau dieksekusi, dan semua mata industri teknologi akan menatap apakah Komdigi berani mematikan layanan kereta cepat atau maskapai penerbangan demi prinsip *compliance*.

BERITA TERKAIT (Teknologi)

Meow! Tanya Nesi!
😸