Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Bolos Panggilan Kedua KPK dalam Kasus TPPU Batu Bara

Ketua DPD Partai Amanat Nasional Jakarta Utara, Bebizie Sri Mulyati, tidak menghadiri panggilan pemeriksaan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal gratifikasi per metric ton batu bara di Kutai Kartanegara, Kamis (17/9).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasikan ketidakhadiran saksi itu melalui keterangan tertulis pada hari yang sama. "Saksi yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," tulisnya singkat.
Pemeriksaan pertama digelar Kamis, 13 Agustus 2026. Saat itu Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan dugaan aliran uang dari tiga korporasi batu bara ke Bebizie. Ketiga perusahaan โ PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti โ ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Februari lalu dan diduga terafiliasi dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Perusahaan-perusahaan ini kan juga menerima dari beberapa hasil pertambangan yang dilakukan, yang kemudian sebagian juga diserahkan ke saudara RW, sebagian juga atas sepengetahuan RW atau untuk kepentingan RW juga digunakan untuk dialirkan ke beberapa pihak," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/8) malam. Nominal uang yang diduga diterima Bebizie belum diungkapkan; Taufik mengarahkan pertanyaan itu kepada penyidik penangan perkara.
Usai pemeriksaan pertama, Bebizie mengaku hanya memenuhi undangan sebagai penyanyi. "Status saya sebagai penyanyi mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa. Terus saya menjelaskan bahwa di 2017-2018 itu saya ada dua kali nyanyi di Kalimantan Timur yang diundang oleh PT, ada PT yang mengundang saya," katanya sore (13/8). Ia menjawab sekitar 29 pertanyaan soal transaksi pembayaran dari perusahaan tersebut.
Kasus ini melibatkan jaringan saksi yang luas. KPK sudah memeriksa Rita Widyasari, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, hingga pihak swasta Geisz Chalifah. Ketidakhadiran Bebizie kali ini menambah daftar tantangan prosesor hukum yang tengah mengejar jejak uang gratifikasi di sektor pertambangan.
Analisis Redaksi
Bolongnya jadwal pemeriksaan kedua ini bukan sekadar absensi kosong. Ia menandakan ketidakseimbangan kekuatan antara aparat penegak hukum dan figur politik yang memiliki akses ke jaringan hukum dan media. KPK sudah dua kali mengeluarkan surat panggilan resmi; ketidakhadiran tanpa alasan hukum yang kuat โ seperti sakit dibuktikan surat dokter atau keberatan proses hukum via kuasa hukum โ bisa dikategorikan sebagai penghambatan penyidikan.
Langkah logis selanjutnya: KPK harus menerbitkan surat panggilan ketiga dengan tembusan ke pimpinan PAN dan Dewan Kehormatan Partai. Jika tetap diabaikan, penyidik berwenang meminta bantuan Kepolisian untuk pemakziran saksi berdasarkan Pasal 221 KUHAP. Di sisi politik, PAN seharusnya tidak diam; keheningan partai soal ketua DPD-nya yang terlibat kasus TPPU akan menguji konsistensi komitmen anti-korupsi yang sering dijadikan jati diri partai kelahiran Amien Rais.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
