JPU Denpasar Tuntut WNA Australia Sean Dua Tahun Penjara Kasus Sabu Bali
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut pidana penjara dua tahun bagi warga negara Australia Sean yang terbukti memiliki dan memesan sabu di Bali. Tuntutan dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (17/9/2026), dengan dakwaan utama melanggar Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan, tersangka ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat tiba dari Sydney pada 12 Juli 2026. Pada bagasi ditemukan 12,4 gram kristal sabu tersembunyi di dalam kemasan susu bubuk. Hasil uji laboratorium Puslabfor Polri Bali memastikan kandungan narkotika tipe I dengan kadar murni 89 persen.
Dalam interogasi, Sean mengaku memesan narkotika tersebut melalui aplikasi terenkripsi dari dealer lokal yang baru dikenal lewat media sosial dua minggu sebelum keberangkatan. Ia mengklaim barang tersebut untuk konsumsi pribadi selama liburan sepuluh hari di Canggu dan Uluwatu. Jaksa menilai alasan konsumsi pribadi tidak menghapus unsur kepemilikan dan pengiriman yang sudah terlanjur terjadi.
Kasus ini menambah deretan WNA Australia yang terjerat kasus narkotika di Bali sepanjang 2026. Catatan Kejaksaan Negeri Denpasar menunjukkan sudah lima orang warga negara kanguru dituntut kasus serupa sejak Januari, dengan rata-rata tuntutan antara satu setengah hingga tiga tahun penjara. Pola modus operandi konsisten: pesan daring, kirim via pos internasional, atau bawa sendiri dalam bagasi tersembunyi.
Direktur Penuntutan Umum Kejati Bali, I Made Arya Wiratma, menegaskan pihaknya akan terus mengkoordinasikan dengan Bea Cukai dan Polri untuk menyisir jaringan pengirim dari negara asal. "Kita tidak hanya menuntut kurir, tapi mencari ujung benang ke pengirim di Australia," ujarnya usai sidang. Pengadilan Negeri Denpasar menjadwalkan sidang lanjutan untuk pembacaan putusan pada 29 September 2026.
Analisis Redaksi
Tuntutan dua tahun untuk 12,4 gram sabu dengan kadar murni 89 persen tergolong ringan jika dibandingkan ancaman pasal yang memuat ancaman minimal empat tahun. Pertimbangan jaksa kemungkinan besar memasukkan faktor kerja sama tersangka dan status sebagai pengguna, bukan pedagang besar. Namun kelemahan ini berpotensi jadi celah bagi jaringan untuk terus mengirim kurir individu dengan jumlah di bawah ambang batas kategori pedagang.
Pola kelima kasus WNA Australia dalam sembilan bulan mengindikasikan Bali tetap menjadi target pasar spesifik, bukan hanya transit. Modus pesan daring dan kirim pos menunjukkan jaringan telah profesional dengan pembagian tugas jelas: pengirim di asal, penerima di tujuan. Tanpa penyelidikan lintas batas yang efektif bersama Australian Federal Police, siklus tangkap-tuntut-penjara akan berulang tanpa menggerakkan akar masalah.
