Basarnas Rencanakan Salvage KM Virgo 8, Badan Kapal Dibalikkan untuk Temukan 129 Korban Hilang
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Basarnas mempersiapkan operasi salvage dengan membalikkan badan KM Virgo Transport 8 sebagai rencana alternatif jika pencarian bawah laut terhambat cuaca, upaya desesperat untuk menemukan 129 korban yang masih hilang sejak kapal tenggelam di Laut Jawa.
Kepala Basarnas Marsekal Madya Mohammad Syafii mengungkapkan rencana itu dalam konferensi pers, Rabu (16/9) malam. Dia menegaskan dasar hukum pertama mengacu pada undang-undang pelayaran yang mewajibkan pemilik kapal yang mengalami kecelakaan dan mengganggu alur laut aktif untuk memindahkan bahkan mengangkut badan kapal paling lama 180 hari.
"Kewenangan proses salvage ini tentunya bukan istilahnya dimiliki atau kewenangan penuh dari Badan SAR Nasional," jujur Syafii. Basarnas mengundang para ahli dan berkoordinasi dengan owner kapal untuk membahas rencana teknis yang diakui tidak mudah. Waktu terus berlari: badan kapal yang sempat mengapung di kedalaman 21 meter kini bergeser ke 29 meter.
KM Virgo Transport 8 hilang kontak di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9) pukul 02.00 WITA saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu (12/9). Kapal ro-ro muatan 243 orang — penumpang, awak, hingga kru — terbalik dan mengapung. Hingga Senin (14/9), 114 orang berhasil dievakuasi, sisanya masih dalam pencarian.
Syafii menegaskan prioritas tetap pada evakuasi korban. "Apabila pencarian underwater belum bisa kita lakukan akibat cuaca, kita merencanakan untuk salvage. Yaitu kita ingin membalikkan kondisi kapal ini dan akan kita laksanakan pencarian di dalam kapal tersebut dan kita akan evakuasi," katanya. Baru setelah operasi SAR dinyatakan selesai, badan kapal akan ditarik untuk kepentingan investigasi.
Analisis Redaksi
Pergeseran kedalaman badan kapal dari 21 ke 29 meter dalam hitungan hari mengisyaratkan kondisi struktur semakin tidak stabil dan arus bawah laut tidak terduga. Jika salvage tertunda, risiko kapal tenggelam total atau pecah jadi nyata — mematikan harapan menemukan korban di dalam ruang-ruang tertutup. Keputusan Basarnas melibatkan owner dan ahli eksternal menunjukkan kesadaran akan batas kewenangan dan kemampuan teknis internal, namun koordinasi multi-pihak ini juga berpotensi memperlambat eksekusi di lapangan.
Batas waktu 180 hari dalam undang-undang pelayaran sebenarnya memberikan jangkang panjang, tapi realita di lapangan menuntut kecepatan dalam hari-hari, bukan bulan. Cuaca di Laut Jawa pada musim transisi sering tidak mengizinkan operasi underwater berkelanjutan. Jika jendela cuaca tidak membaik dalam 48–72 jam ke depan, tekanan publik dan keluarga korban akan memaksa Basarnas mengeksekusi salvage di bawah kondisi kurang ideal — skenario berisiko tinggi yang harus diantisipasi sejak sekarang dengan skenario darurat evakuasi massal jika struktur kapal gagal saat dibalikkan.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Menjaga Pangan di Tengah Krisis Lahan: Sukabumi Genjot Pertanian Modern Awas Defisit

Warkop Agam Laen Hadirkan Autentisitas Kuliner Aceh di Margonda, Sasar Perhimpunan Mahasiswa dengan Harga Terjangkau

Siap-Siap, Warga Jawa dan Sumatra: BMKG Prediksi Hujan Ringan Landa Sebagian Besar Wilayah Hari Ini
