Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu Lintas Riau, 8 Tersangka Ditangkap

OtomotifRaka MahendraRaka MahendraSumber: CNN Otomotif
Raka Mahendra
Raka Mahendra
Jurnalis Otomotif

Pakar modifikasi kendaraan dan tren pasar motor di Asia Tenggara.

Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu Lintas Riau, 8 Tersangka Ditangkap
BAGIKAN:

Delapan tersangka sindikat pemalsuan SIM lintas wilayah ditangkap Polres Siak, Riau, setelah polisi membongkar jaringan yang beroperasi sejak Juni 2026. Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan pengungkapan dilakukan bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September. Sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak, serta sekitar 500 lembar SIM palsu yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau.

Tarif yang dipatok sindikat ini jauh di atas tarif resmi penerbitan SIM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. Pelaku mematok Rp750 ribu untuk SIM A, padahal tarif resminya cuma Rp120 ribu. SIM C dijual Rp550 ribu, sementara tarif resmi cuma Rp100 ribu. SIM B1, B1 Umum, dan B2 Umum masing-masing dijual Rp1,2 juta, Rp1,5 juta, dan Rp1,7 juta, jauh di atas tarif resmi kategori serupa yang cuma Rp120 ribu.

Aktivitas pengeditan SIM palsu dilakukan di sebuah toko di Kota Pekanbaru sebelum dokumen dicetak dan diedarkan. Pelaku menawarkan jasanya lewat pesan dan status WhatsApp, marketplace Facebook, serta perantara. "Pelaku meminta pembuat SIM untuk mengirimkan foto dan KTP. Selanjutnya pelaku akan mengedit identitas dan foto dengan menggunakan aplikasi tambahkan teks dan kode barcode. Sehingga apabila barcode yang ada di SIM di-'scan' maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri," jelas Sepuh.

Data dan foto pemesan itu dicetak berwarna di kertas stiker bening sesuai ukuran SIM, lalu ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas yang datanya sudah dihapus. Sepuh menyebut pengungkapan ini membuka rantai pemalsuan mulai dari penyedia bahan baku, penyunting data, pencetak, hingga pemasar daring. Selain delapan tersangka, polisi turut menyita puluhan lembar blangko SIM dan sejumlah peralatan pembuatan SIM palsu.

Delapan tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Satu tersangka lain berinisial R alias K masih masuk daftar pencarian orang. Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mendampingi Kapolres dalam pengungkapan kasus ini, yang dikutip Antara, Selasa (15/9).

Analisis Redaksi

Fakta bahwa sindikat menjual SIM A Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, hingga SIM B2 Umum Rp1,7 juta menunjukkan pemalsuan ini bukan kejahatan iseng. Ada perhitungan bisnis: harga jauh di atas tarif resmi, tetapi pelanggan tetap datang karena jalur resmi dianggap ribet. Dari sana, kita bisa membaca bahwa permintaan pasar terhadap dokumen instan tetap ada, dan celah itulah yang disasar sindikat.

Yang perlu diwaspadai, modus barcode yang mengeluarkan data identitas dengan logo Korlantas Polri membuat SIM palsu sulit dibedakan secara kasatmata. Artinya, verifikasi manual saja tidak cukup. Aparat dan masyarakat perlu memastikan validasi lewat kanal resmi, bukan sekadar melihat fisik kartu atau hasil scan yang bisa direkayasa.

Pengungkapan di Siak ini juga menunjukkan sindikat bekerja lintas wilayah: edar di Siak, produksi di Pekanbaru, promosi lewat WhatsApp dan Facebook. Karena satu tersangka masih DPO, pengejaran belum selesai. Langkah logis berikutnya adalah membongkar jaringan pemasok blangko dan pemasar daring, agar praktik serupa tidak muncul lagi di daerah lain.

Meow! Tanya Nesi!
😸