Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Menaker Yassierli Ingatkan Pengusaha soal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNBC Indonesia
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Menaker Yassierli Ingatkan Pengusaha soal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
BAGIKAN:

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Totalnya 26 hari libur resmi sepanjang tahun. Ketetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diteken Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, keputusan itu sudah disepakati. “Sudah disepakati jumlah libur nasional 18 hari di tahun 2027, mayoritas hari raya keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 sebanyak 8 hari,” kata Pratikno.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, penetapan hari libur nasional berkaitan dengan ketentuan ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh. Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja/buruh pada dasarnya tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi. “Pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus,” ujar Yassierli.

Menurutnya, dalam kondisi tertentu perusahaan tetap dapat beroperasi pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Jika pekerja/buruh tetap bekerja, hak-hak ketenagakerjaan wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur,” tegasnya.

Yassierli juga menjelaskan ketentuan cuti bersama bagi pekerja/buruh. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan. Pekerja yang mengambil libur pada hari cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimilikinya. “Sementara bagi pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” katanya.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama sejak jauh hari diharapkan memberikan kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat dalam menyusun agenda kerja, kegiatan usaha, perjalanan, maupun rencana liburan sepanjang 2027.

Analisis Redaksi

Pernyataan Menaker Yassierli bukan sekadar pengingat rutin. Ia menegaskan garis batas yang sering kabur di lapangan: hari libur nasional bukan hari kerja biasa. Aturan lama memang sudah mengatur, tetapi pengulangan menjelang tahun dengan 18 hari libur nasional menjadi sinyal bahwa pengusaha tidak bisa menganggap enteng kewajiban lembur dan kesepakatan tertulis.

Nuansa cuti bersama juga perlu dicermati. Sifatnya fakultatif, tetapi konsekuensinya berbeda bagi pekerja yang mengambil libur dan yang tetap bekerja. Pekerja yang tetap masuk tidak kehilangan cuti tahunan dan dibayar seperti hari kerja biasa. Di titik inilah potensi sengketa sering muncul jika perusahaan salah menafsirkan aturan.

Kepastian jadwal sejak awal membantu dunia usaha menyusun rencana operasional dan perjalanan. Namun, kepatuhan tetap bergantung pada sosialisasi dan pengawasan. Langkah logis berikutnya adalah memastikan setiap kesepakatan tertulis dipahami kedua pihak, agar hak pekerja terpenuhi tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸