Kepala BGN: Sekolah Boleh Tolak MBG Tanpa Label atau Berbau Tak Sedap

Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menegaskan sekolah berhak menolak Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi syarat, mulai dari ompreng tanpa label hingga makanan berbau atau berpotensi basi. Penegasan itu disampaikan dalam Webinar Literasi Gizi Bagi Kepala Sekolah yang disiarkan lewat YouTube BGN, Selasa (15/9). Ia meminta guru dan kepala sekolah tidak ragu menghentikan konsumsi jika menemukan kondisi yang membahayakan siswa.
Sudaryono menyoroti ompreng yang tidak dilengkapi label. “Manakala makan itu diterima oleh sekolah tidak ada labelnya di setiap omprengnya itu saya minta untuk tidak dibagikan, ditolak,” ujarnya. Instruksi itu berlaku agar sekolah tidak menerima begitu saja paket makanan yang tidak jelas identitas, waktu produksi, dan kelayakannya.
Sekolah juga dapat menolak atau menghentikan konsumsi MBG dalam sejumlah situasi lain. “Apakah bau, apakah ada kemungkinan basi, apakah omprengnya ada labelnya, apakah waktunya sudah melewati batas-batas waktunya lain sebagainya. Manakala dirasa tidak aman, maka guru kemudian kami minta untuk disetop, setop jadi enggak boleh dimakan,” katanya. Dari bau hingga batas waktu, kata Sudaryono, keselamatan siswa menjadi pertimbangan utama.
Politikus Partai Golkar itu menyebut sekolah boleh memberikan teguran kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Jika teguran tidak diindahkan, sekolah diperintahkan menolak MBG yang disediakan. “Labelnya keliru tolong ditegur. Kalau ditegur tidak diperbaiki, tolak. MBG yang atau dapur-dapur yang seenaknya itu tolak,” ujarnya. Mekanisme itu menempatkan kepala sekolah dan guru sebagai pengawas awal kualitas makanan.
Sudaryono pun meminta kepala sekolah bersikap tegas terkait penolakan ini agar tidak ikut disalahkan ketika terjadi situasi yang tidak diinginkan. “Kami ingin ketegasan dari bapak ibu kepala sekolah. Manakala tadi saya ulangi di dalamlayanan MBG-nya itu tidak semua ompreng dikasih label waktu dan dikasih label maka tolak enggak boleh. Jangan sampai itu kemudian nanti terjadi apa-apa bapak ibu kepala sekolah yang dipersalahkan ya itu jadi kita mempertegas itu semua,” jelas Sudaryono. Dia menegaskan penolakan bukan bentuk pembangkangan, melainkan bagian dari prosedur keamanan pangan.
Analisis Redaksi
Pernyataan Sudaryono memberi sekolah posisi tawar yang selama ini jarang dieksplisitkan. Dalam rantai layanan MBG, dapur SPPG dan sekolah bertemu di titik distribusi. Jika ompreng tanpa label, bau tak sedap, atau waktu edar terlampaui, risiko terbesar ada di meja makan siswa. Karena itu, instruksi “tolak” sesungguhnya menempatkan guru sebagai benteng terakhir mutu pangan, bukan sekadar penerima pasokan.
Yang perlu diwaspadai, penolakan di lapangan bisa memicu gesekan administratif. Sekolah mungkin menghadapi tekanan dari penyedia atau kekhawatiran program terhenti. Di sisi lain, SPPG punya kewajiban memastikan label, waktu, dan kelayakan makanan. Pemerintah perlu memastikan ada jalur pelaporan cepat, konsekuensi jelas bagi dapur yang lalai, serta perlindungan bagi kepala sekolah yang menjalankan instruksi ini. Tanpa itu, ketegasan di atas kertas bisa melemah di ruang makan.
Langkah logis berikutnya adalah penguatan pengawasan berlapis: BGN, dinas pendidikan, dan sekolah harus memiliki standar pemeriksaan sederhana sebelum makanan dibagikan. Jika temuan berulang, evaluasi SPPG mesti dilakukan tanpa menunggu insiden. Pada akhirnya, kebijakan MBG diukur bukan hanya dari jumlah porsi yang tersalurkan, tetapi juga dari keberanian menghentikan porsi yang tidak layak.
BERITA TERKAIT (Kesehatan)

WNI Dominasi Sektor Medis Johor, 79 Persen Pasien Asing Asal Indonesia

38 Persen Puskesmas RI Kekosongan Nakes, Kemenkes Targetkan 6.927 Tenaga Baru

Keajaiban Medis: Melahirkan 4 Bayi Kembar Selamat di Usia 50 Tahun
