Influencer Malaysia Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Rp5,7 Miliar

Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/9) oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia atas dugaan penipuan atau perbuatan curang yang bersumber dari perjanjian investasi dengan kewajiban belum diselesaikan senilai Rp5,7 miliar. Laporan itu dilayangkan setelah upaya somasi dan komunikasi untuk menyelesaikan persoalan investasi tak membuahkan hasil.
Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, mengatakan kliennya adalah korporasi yang dirugikan. "Di mana klien kami ini, sebut saja suatu korporasi ya, yang telah dirugikan oleh seorang influencer yang bernama Aisar Khaled, seorang warga negara dari Malaysia," kata Machi kepada wartawan, dikutip Selasa (15/9).
Kuasa hukum pelapor lainnya, Michael Sugijanto, menerangkan persoalan ini berawal dari perjanjian investasi yang dibuat antara kliennya dan Aisar pada Februari 2026. Michael mengklaim dalam perjanjian itu masih ada kewajiban yang belum diselesaikan Aisar dengan nilai ditaksir mencapai Rp5,7 miliar. "Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi. Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp5,7 miliar, Aisar berjanji kepada klien kami untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live, melalui datang ke event," tutur dia.
Michael menyebut komunikasi terakhir kliennya dengan Aisar terjadi pada Juli 2026. Saat itu, Aisar sempat menghadiri event yang digelar kliennya. "Terakhir Juli. Juli itu sempat datang di event kami, tapi sebelumnya itu sudah alot. Datang lagi Juli, setelahnya tidak ada lagi kontak. Itu pun datang karena diiming-imingin potongan. Potongan nominal utang yang dibayar," ujarnya.
Langkah hukum akhirnya diambil karena upaya somasi dan komunikasi dinilai tidak berjalan. "Tapi sampai saat ini, kami sudah somasi, sudah melakukan, apa ya, menghubungi, menghubungi secara baik-baik dengan iktikad baik, mengajak berdiskusi, namun tidak ada tanggapan," ucap Michael. "Kalau kita yang panggil enggak bisa, ya kita terpaksa minta tolong pihak yang berwajib. Ya harapan kita supaya bisa menanggapi dari konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan," sambungnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan ihwal pelaporan terhadap influencer asal Malaysia tersebut. "Benar dilaporkan Senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang," kata dia saat dikonfirmasi. Dalam laporan itu, Aisar dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP.
Analisis Redaksi
Laporan ke Polda Metro Jaya menandai eskalasi dari sengketa yang semula berlangsung melalui somasi dan komunikasi bisnis ke ranah pidana. Perjanjian investasi Februari 2026 dengan sisa kewajiban Rp5,7 miliar menjadi dasar klaim pelapor. Namun, laporan belum berarti pembuktian. Penyidik masih harus menguji dokumen perjanjian, jejak komunikasi, dan bukti pemenuhan kewajiban sebelum menyimpulkan ada tidaknya unsur pidana dalam pasal yang dilaporkan.
Yang perlu dicermati, klaim pelapor menyebut Aisar berjanji membayar atau tampil live di sejumlah event sebagai bagian penyelesaian kewajiban. Jika janji itu murni bagian dari perjanjian, sengketa bisa beririsan dengan wanprestasi. Publik perlu menunggu bagaimana penyidik memilah unsur pidana dari pasal 492, 486, dan 607 KUHP. Posisi Aisar sebagai warga negara Malaysia juga membuka pertanyaan soal pemanggilan dan yurisdiksi.
Secara logis, langkah berikutnya adalah penyidik memanggil saksi, meminta klarifikasi Aisar, dan menelusuri aliran komunikasi serta pembayaran. Dampak bagi publik: kepercayaan terhadap transaksi investasi yang melibatkan influencer akan diuji. Jika proses hukum berjalan transparan, publik mendapat kepastian; jika tidak, ruang abu-abu antara kerja sama bisnis dan dugaan penipuan bisa terus menjadi preseden yang merugikan banyak pihak.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
