IM57+ Sebut Barbuk Rp106,3 Miliar OTT BPN Terbesar dalam Sejarah KPK

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

IM57+ Sebut Barbuk Rp106,3 Miliar OTT BPN Terbesar dalam Sejarah KPK
BAGIKAN:

Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Lakso Anindito, menyebut barang bukti uang Rp106,3 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai yang terbesar sepanjang sejarah KPK berdiri. Pernyataan itu disampaikan Lakso melalui keterangan tertulis, Rabu (16/9), dengan nada tegas bahwa nilai pengamanan aset kali ini tidak pernah terjadi sebelumnya.

Dalam keterangan itu, Lakso menegaskan nilai barang bukti Rp106,3 miliar membuat OTT kali ini menempati posisi khusus. “Ini merupakan OTT dengan jumlah pengamanan aset terbesar selama sejarah KPK dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. KPK belum pernah melakukan OTT yang pada saat OTT ditemukan dan diamankan nilai tersebut,” ujar Lakso.

Lakso menyinggung besarnya uang tersebut dengan kasus yang sedang diusut yang diduga melibatkan PT Summarecon Agung Tbk, salah satu pengembang besar di Indonesia, dan pada sektor pertanahan. Menurut dia, kondisi itu membuat dugaan korupsi ini melibatkan pihak yang memiliki posisi strategis dan nilai signifikan. Ia menilai korupsi pertanahan adalah salah satu celah yang memiliki lubang besar di Indonesia.

“Artinya, setidaknya pihak yang berada di BPN Pusat akan sangat mungkin terlibat,” kata Lakso. Ia menambahkan pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi harus didorong KPK sehingga pemulihan dampak dapat dilakukan secara optimal.

Apabila pendekatan korporasi yang digunakan, Lakso menilai sangat mungkin bukan hanya uang suap saja melainkan keuntungan perusahaan yang didapat dari tindakan korupsi dapat dipulihkan. “Ini akan meningkatkan efek jera (deterrence effect) dari penindakan yang dilakukan oleh KPK,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan penanganan kasus tersebut berpotensi besar menghadapi hambatan. Independensi, kata dia, menjadi kunci dalam proses penegakan hukum ini dengan adanya dugaan melibatkan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis. Terlebih kasus ini melibatkan korporasi besar dan dugaan keterlibatan BPN Pusat.

“Saya menyakini bahwa penyidik KPK akan mampu menunjukkan indepedensinya dengan menjangkau sejauh mungkin pihak strategis dengan menetapkan tersangka pada pengambil keputusan di BPN Pusat dengan melihat skala besarnya kasus ini. Pada sisi lain, penetapan korporasi harus dilakukan,” tutur Lakso.

KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Analisis Redaksi

Angka Rp106,3 miliar bukan sekadar angka. Dari fakta yang ada, nilai itu menunjukkan skala dugaan korupsi di sektor pertanahan yang tidak kecil dan menyentuh pusat kekuasaan di Kementerian ATR/BPN. Pernyataan Lakso soal kemungkinan keterlibatan BPN Pusat dan perlunya pertanggungjawaban korporasi memberi arah bahwa persoalan ini bukan hanya soal suap individu, melainkan juga soal keuntungan institusional dan tata kelola pertanahan.

Yang perlu diwaspadai, independensi KPK bakal diuji. Delapan tersangka yang sudah ditetapkan berasal dari lintas posisi: kepala kantor pertanahan, politikus, mantan bupati, direktur perusahaan besar, hingga pejabat di kementerian. Fakta bahwa empat orang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menambah sensitivitas perkara. Dalam konteks itu, dorongan Lakso agar penyidik menjangkau pengambil keputusan di BPN Pusat dan menetapkan korporasi menjadi ukuran apakah penegakan hukum berhenti di level bawah atau menembus pusat.

Secara logis, langkah selanjutnya adalah mendalami peran masing-masing tersangka, menguji konstruksi pertanggungjawaban korporasi, dan menjaga ritme penahanan yang sudah berjalan sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Jika KPK mampu membuktikan aliran uang dan keuntungan perusahaan dari dugaan korupsi pertanahan, efek jera yang diharapkan bukan hanya terasa bagi individu, tetapi juga bagi korporasi yang selama ini bergerak di sektor strategis. Publik menunggu apakah skala Rp106,3 miliar itu berbanding lurus dengan keberanian hukum.

Meow! Tanya Nesi!
😸