Bapeten Kawal 20 Kg Uranium di Inuki: Setara Satu Bom Nuklir, Serah Terima ke BRIN Belum Rampung
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mengawasi ketat keberadaan 20 kilogram uranium yang masih tersimpan di PT Industri Nuklir Indonesia (Inuki), jumlah material yang dinilai setara dengan satu bom nuklir, meskipun operasional perusahaan telah dihentikan. Pelaksana Tugas Kepala Bapeten Zainal Arifin menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI, Jakarta, menegaskan bahwa proses serah terima aset Inuki ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) hingga kini belum terselesaikan.
"Yang perlu menjadi perhatian Bapak-Ibu bahwa di Inuki Mas masih tersedia uranium sekitar 20 Kg setara satu bom nuklir. Ini yang menjadi perhatian kita semua," ujar Zainal di hadapan para legislator. Ia menegaskan pengamanan bahan bakar nuklir tersebut memerlukan penanganan keselamatan dan pengamanan yang ketat mengingat potensi bahaya radiasi dan keamanan nasional.
Masalah stok uranium menyisakan homework lain: bahan bakar reaktor nuklir di Serpong telah habis dan tidak ada lagi produksi lokal. Pasokan tidak dapat dibeli dari negara lain karena sebelumnya diproduksi khusus oleh PT Inuki. "Sampai saat ini kami sampaikan bahwa info yang saya terima bahan bakar reaktor nuklir sudah habis dan kita tidak memproduksi bahan bakar nuklir. Bahan bakar nuklir untuk reaktor di Serpong itu tidak bisa serta-merta kita membeli dari negara lain karena itu hanya diproduksi oleh PT Inuki," tandas Zainal.
Selain stok bahan nuklir, Bapeten mengidentifikasi fasilitas Gedung 10 dan Gedung 60 milik PT Inuki masih memerlukan proses dekontaminasi. Penghentian kegiatan usaha tidak menghapuskan kewajiban pemenuhan standar keselamatan, keamanan, serta safeguards secara nasional maupun internasional. "Gedung 10 maupun gedung 60 masih memerlukan dekontaminasi. Meskipun kondisi usaha sudah tidak berjalan, kewajiban terhadap keselamatan keamanan dan safeguard secara nasional maupun internasional masih harus dilakukan," imbuhnya.
Bapeten juga mengantisipasi risiko sistemik dari pemegang izin fasilitas nuklir yang mengalami permasalahan usaha atau kepailitan. Pengawasan ketat tetap diberlakukan agar keberadaan sumber radioaktif dan bahan nuklir tidak terabaikan saat entitas hukum bermasalah. "Permasalahan yang perlu kita antisipasi adalah ketika pemegang izin mengalami masalah usaha, berhenti beroperasi, bangkrut pailit. Nah, ini tidak menghilangkan kewajiban untuk menjamin keselamatan dan keamanan sumber radiasi," tegas Zainal.
Analisis Redaksi
Kasus Inuki membuka tabir kerapuhan tata kelola industri strategis berbahaya tinggi di Indonesia. Dua puluh kilogram uranium bukan sekadar angka inventaris; itu adalah material yang dalam tangan salah bisa mengancam keamanan wilayah. Faktanya, serah terima ke BRIN yang tergantung bertahun-tahun menunjukkan ada celah koordinasi antar lembaga negara yang memprihatinkan. Sementara reaktor Serpong — fasilitas penelitian vital — berhenti berfungsi karena ketergantungan pada satu produsor tunggal yang kini mati.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah pola: ketika entitas pemegang izin nuklir bangkrut atau berhenti operasi, kewajiban safety dan security tidak lenyap bersama status hukumnya. Bapeten sadar akan risiko ini, tapi apakah kerangka hukum dan dana darurat cukup kuat untuk menanggulangi skenario worst-case? Dekontaminasi Gedung 10 dan 60 alone butuh biaya masif dan teknisi berkompeten — siapa yang bayar jika Inuki tidak punya kas? Ini bukan soal administrasi lagi, tapi soal ketahanan nuklir nasional yang butuh keputusan politik, bukan hanya catatan rapat.


