Bahlil Janji Koordinasi RUU Migas ke Setneg Usai DPR Tuntut Kejelasan Batas 30 Hari

- Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu (16/9/2026), Gunhar mengingatkan bahwa Paripurna DPR telah menetapkan pembahasan RUU Migas pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sejak 18 Agustus 2026 lalu.
- Yang ingin saya tanyakan, apa kabar gerangan RUU Migas?" tanyanya tegas.
- Menjawab desakan itu, Bahlil mengakui draf RUU Migas memang sudah diserahkan ke sisi eksekutif.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia berjanji akan segera mengoordinasikan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi ke Kementerian Sekretariat Negara setelah terdesak pertanyaan Anggota Komisi XII DPR Yulian Gunhar soal keberangkatan pembahasan yang sudah melewati batas waktu 30 hari.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu (16/9/2026), Gunhar mengingatkan bahwa Paripurna DPR telah menetapkan pembahasan RUU Migas pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sejak 18 Agustus 2026 lalu. "Berdasarkan aturan itu maksimal 30 hari. Yang ingin saya tanyakan, apa kabar gerangan RUU Migas?" tanyanya tegas.
Menjawab desakan itu, Bahlil mengakui draf RUU Migas memang sudah diserahkan ke sisi eksekutif. "Kita juga ingin untuk bisa dilakukan pembahasan agar bisa kita melahirkan undang-undang yang lebih baik, ya," ujarnya, menjanjikan koordinasi lanjutan dengan Kemenko Setneg.
Tulang punggung kontroversi RUU Migas kali ini terletak pada pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang dirancang menggantikan peran SKK Migas. Berdasarkan draf yang tercatat, BUK Migas akan diposisikan sebagai pemegang kuasa pertambangan hulu migas yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan wewenang mengelola hingga menawarkan kerja sama wilayah kerja ke badan usaha lain.
Struktur tata kelola BUK Migas diatur rinci dalam draf: Dewan Pengawas beranggotakan tujuh orang dipilih DPR atas usul Presiden lalu diangkat Presiden, sedangkan Dewan Direksi minimal tujuh orang sepenuhnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara. Modal awal BUK berasal dari barang milik negara di sektor hulu serta modal kerja dari persentase penerimaan negara bukan pajak sebelum terbentuknya badan ini.
Soal keuangan, draf memaksa transparansi melalui pemeriksaan BPK atas Dana Minyak dan Gas Bumi yang dikelola Menteri. Uniknya, Pasal 85 ayat (6) membuka peluang BUK Migas berinvestasi atas sebagian dana tersebut melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atas persetujuan Menteri, selain untuk eksplorasi dan infrastruktur.
Analisis Redaksi
Jawaban Bahlil yang merujuk pada koordinasi dengan Setneg menandakan RUU ini masih terjebak di dapur politik eksekutif, belum siap dilempar ke meja legislatif untuk diskusi substansial. Kendati DPR sudah menetapkan agenda sejak Agustus, inisiatif pembahasan nyata justru tertahan di tangan pemerintah, menciptakan kekosongan hukum yang menguntungkan status quo SKK Migas.
Desain BUK Migas yang mengkonsentrasikan wewenang masif—dari pemilihan kontraktor, penjualan minyak/gas, hingga investasi dana ke LPI—di bawah kendali Presiden melalui Dewan Direksi dan Dewan Pengawas yang diangkatnya, menimbulkan pertanyaan serius soal *checks and balances*. DPR hanya berperan memilih calon Dewan Pengawas, sedangkan keputusan operasional hingga korporasi berada di tangan eksekutif.
Langkah logis selanjutnya adalah apakah Bahlil benar-benar mendorong finalisasi naskah akademik dan draf RUU ke DPR minggu depan, atau hanya membeli waktu. Jika dalam dua pekan ke depan tidak ada surat resmi dari Presiden menyampaikan RUU, Komisi XII berhak menggelar RDP lanjutan menuntut kejelasan status *draft* tersebut—apakah masih direvisi, ditunda, atau ditarik—demi kepastian hukum investor dan pengelolaan sumber daya nasional.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Respons Emiten Affiliates Salim & Sinar Mas: Nyalakan Lampu Kuning Pasca Pemanggilan Bos Sawit oleh Singapura

Layanan Digital MNC Bank Alami Gangguan, BEI dan OJK Pantau Ketat Penanganannya

IHSG Ditembus Support Krusial, Analis Proyeksi Koreksi Lanjut ke Level 4.763
