25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label, Pemerintah Perintahkan Tarik dan Cabut Izin

- Menteri Pertanian merangkap Kepala Badan Pangan Nasional ( Bapanas ) Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kadar fortifikasi sesuai dengan klaim pada label.
- Temuan itu diperoleh setelah pemerintah memeriksa 27 merek beras fortifikasi melalui empat laboratorium.
- Setelah kita cek di lab, ada empat lab kredibel.
Menteri Pertanian merangkap Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kadar fortifikasi sesuai dengan klaim pada label. Temuan itu diperoleh setelah pemerintah memeriksa 27 merek beras fortifikasi melalui empat laboratorium. "Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan levelnya," ujar Amran dalam konferensi pers di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9).
Amran mengatakan salah satu indikasi yang ditemukan pemerintah adalah harga beras fortifikasi yang dinilai tidak wajar. Produk di pasaran disebut dijual sekitar Rp25 ribu hingga Rp57 ribu per kilogram, sementara pemerintah memperkirakan harga yang seharusnya sekitar Rp13.500 per kilogram. Menurut Amran, kondisi itu berpotensi merugikan konsumen karena masyarakat membayar lebih mahal untuk produk yang kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan klaim fortifikasi. Pemerintah pun menyatakan akan menarik produk yang terbukti tidak memenuhi syarat dari peredaran.
Beras fortifikasi merupakan beras biasa yang ditambahkan zat gizi mikro melalui proses teknologi pangan setelah padi digiling menjadi beras. Tujuannya untuk meningkatkan kandungan vitamin dan mineral yang dibutuhkan tubuh. Beras fortifikasi dapat mengandung zat gizi seperti zat besi, asam folat, zinc, vitamin A, serta sejumlah vitamin B. Dalam prosesnya, vitamin dan mineral dicampurkan dengan bahan beras kemudian dicetak kembali menyerupai butiran beras. Butiran yang mengandung zat gizi tersebut disebut kernel fortifikan dan kemudian dicampurkan dengan beras biasa dalam rasio tertentu.
Secara kasatmata, beras fortifikasi memang sulit dibedakan dari beras putih biasa. Beberapa butiran kernel dapat terlihat sedikit lebih putih, opak, atau agak kekuningan dibandingkan butiran beras lainnya. Untuk memastikan kadar vitamin dan mineral dalam beras fortifikasi sesuai standar, pemeriksaan laboratorium tetap menjadi cara yang paling dapat diandalkan. Konsumen tidak bisa memastikan kandungan fortifikasi hanya dari warna atau bentuk butiran.
Namun, untuk mengenali beras yang dicurigai sebagai produk oplosan atau mengandung bahan non-beras, masyarakat dapat memperhatikan sejumlah hal. Pertama, perhatikan bentuk dan permukaan butiran. Beras umumnya memiliki bentuk dan guratan alami pada permukaannya, meski karakter tersebut dapat berbeda berdasarkan varietas. Kedua, perhatikan aroma dan teksturnya setelah dimasak. Bau kimia yang menyengat atau tekstur nasi yang sangat tidak lazim dapat menjadi alasan untuk tidak mengonsumsinya dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa orang juga menggunakan uji sederhana seperti merendam beras dalam air atau memanaskannya. Namun, hasil beras mengambang, tenggelam, berubah bentuk, atau berbau tertentu tidak bisa dijadikan bukti tunggal bahwa beras tersebut palsu atau mengandung plastik. Karena itu, konsumen sebaiknya memeriksa informasi pada kemasan, termasuk klaim fortifikasi, informasi nilai gizi, serta izin atau keterangan resmi produk. Untuk memastikan kandungan zat gizinya sesuai dengan klaim, diperlukan pengujian laboratorium.
Beras fortifikasi sendiri memiliki standar mutu yang diatur melalui SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Pemerintah menegaskan tidak akan membiarkan produk yang tidak sesuai aturan beredar. "Pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses," tegas Amran.
Analisis Redaksi
Temuan 25 merek ini menyentuh titik paling sensitif dalam pasar pangan: label. Fortifikasi bukan sekadar tambahan pemasaran, melainkan intervensi gizi yang mengandalkan kadar tertentu agar bermanfaat bagi tubuh. Jika kadar zat gizi tidak sesuai klaim, konsumen tidak hanya membayar lebih mahal, tetapi juga kehilangan manfaat kesehatan yang dijanjikan produk. Karena itu, persoalannya bukan semata harga, melainkan kepercayaan pada informasi yang tercantum di kemasan.
Indikasi harga yang jauh di atas perkiraan pemerintah memperkuat dugaan bahwa ada nilai ekonomi besar di balik klaim fortifikasi. Selisih antara Rp25 ribu sampai Rp57 ribu per kilogram dan perkiraan Rp13.500 per kilogram menunjukkan ruang margin yang lebar. Pemerintah perlu menjaga proses pembuktian tetap objektif, transparan, dan berbasis laboratorium, sekaligus menjelaskan merek mana yang terbukti dan apa dasar pencabutan izinnya. Publik berhak mendapat informasi yang jelas agar tidak salah menilai seluruh produk beras fortifikasi.
Langkah tarik, cabut izin, dan proses hukum adalah sinyal penegakan aturan. Namun, efek jera baru terasa jika pengawasan bergerak dari hulu ke hilir: mulai dari klaim label, distribusi, hingga pengawasan pasar. Konsumen sementara ini hanya bisa berpegang pada kemasan resmi, informasi nilai gizi, dan hasil uji laboratorium. Ke depan, uji petik berkala dan publikasi hasilnya secara terbuka akan menjadi ujian apakah standar SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025 benar-benar ditegakkan, bukan hanya menjadi dokumen di atas kertas.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Ancaman Pelemahan Rupiah: Lukman Leong Proyeksi Tembus Rp 18.350, BI Akui Tantangan Menjaga Stabilitas

IHSG Anjlok 3,78% di Akhir Perdagangan, Investor Asing Lepas 10 Saham Unggulan dengan Net Sell Rp575 Miliar

Respons Keras Publik, KAI Batalkan Rencana Perubahan Nama Rute Kereta di Gapeka 2026
