⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Sherly Tjoanda Curhat di DPR: 16.000 Hektare TORA Malut Tak Kunjung Tuntas

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Sherly Tjoanda Curhat di DPR: 16.000 Hektare TORA Malut Tak Kunjung Tuntas
BAGIKAN:

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengungkapkan keresahan kepada Komisi II DPR: 16.000 hektare Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang telah diverifikasi clear dan diusulkan sejak akhir 2025 belum juga memperoleh kepastian dari Kementerian ATR/BPN di bawah Nusron Wahid. Keresahan itu disampaikan dalam rapat Komisi II DPR, Selasa (15/9), saat membahas nasib ribuan hektare TORA di Maluku Utara. Sherly menilai keterlambatan ini menghambat sertifikasi dan redistribusi lahan bagi petani.

Dalam rapat itu Sherly menyatakan, “Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektare, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya.” Ia mengaku dalam setahun terakhir, sejak 2025, tak kunjung menerima kepastian soal 16 ribu hektare tanah yang telah diusulkan untuk sertifikasi dan diredistribusi.

Ketua Komisi II Rifqinizami Karsayuda yang memimpin rapat merespons keresahan itu. Dengan nada agak berkelakar, dia menyinggung Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan yang hadir mewakili Nusron. “Jadi satu tahun Ibu sudah ngajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?” kata Rifqi. “Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di PHP selama satu tahun,” timpal Rifqi.

Sherly menambahkan, saat ini 60 persen penduduk di Maluku Utara berprofesi sebagai petani. Kondisi mereka terbentur kepemilikan lahan, sehingga keberlanjutan hasil panennya terancam. Oleh karena itu, Sherly mendorong kewenangan Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) di daerah. Masalahnya, sebagai Ketua GTRA, dia merasa hanya diberikan tanggung jawab namun tak memiliki kewenangan. “Sebagai ketua GTRA di daerah, kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi atau getting things done,” kata dia.

Kini, total ada 36,2 ribu hektare TORA di Maluku Utara, dan baru 32 persen di antaranya yang sudah diredistribusi dan disertifikasi. Sisanya, masih ada 24.500 hektar atau 68 persen belum selesai. Sejak diusulkan untuk disertifikasi pada 2025, ujar Sherly, ATR/BPN justru mengatakan eksekusinya ada di bank tanah sebelum dijadikan status hak pengelolaan. “Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL (Hak Pengelolaan) kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani,” kata dia. “Yang kami butuhkan di sini adalah ketika kami gubernur ditunjuk menjadi ketua GTRA, kami bukan hanya diberikan tanggung jawab, tapi juga diberikan kewenangan,” imbuh Sherly.

Analisis Redaksi

Keresahan Sherly bukan sekadar keluhan administratif. Fakta bahwa 16.000 hektare sudah clear di tingkat verifikasi tetapi belum dieksekusi menunjukkan ada sumbatan kewenangan antara daerah, Kementerian ATR/BPN, dan Bank Tanah. Ketika gubernur sebagai ketua GTRA hanya diberi tanggung jawab tanpa kewenangan, sementara eksekusi diarahkan ke Bank Tanah lewat HPL, maka rantai keputusan menjadi panjang. Dampaknya, petani yang menjadi tulang punggung Maluku Utara menunggu tanpa kepastian.

Respons Komisi II dengan istilah PHP memberi tekanan politik. Kehadiran Wamen Ossy Dermawan mewakili Nusron menunjukkan Kementerian ATR/BPN tidak bisa lagi menghindar dari pertanyaan publik. Yang perlu diwaspadai, jangan sampai status HPL dan hak pakai justru memperlambat sertifikasi yang sudah diusulkan sejak 2025. Jika 68 persen TORA belum selesai, risiko konflik agraria dan melemahnya produksi pangan petani makin nyata.

Langkah berikutnya mestinya jelas: pemerintah pusat memberi kepastian alur eksekusi, atau memperkuat kewenangan GTRA di daerah. DPR melalui Komisi II perlu mengawal tenggat dan meminta laporan tertulis. Tanpa itu, keluhan Sherly di ruang rapat hanya akan berulang. Publik Maluku Utara berhak tahu kapan 16.000 hektare itu benar-benar menjadi hak petani.

Meow! Tanya Nesi!
😸