Mendagri: Reforma Agraria Harus Jadi Ujung Tombak Keadilan, Tidak Boleh Jadi Permainan Politik

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mendagri: Reforma Agraria Harus Jadi Ujung Tombak Keadilan, Tidak Boleh Jadi Permainan Politik
BAGIKAN:

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan reforma agraria bukan sekadar retorika, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan dengan serius—dan tidak boleh lagi menjadi mainan politik yang mengabaikan rakyat kecil. Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan gubernur seluruh Indonesia di Kompleks Parlemen, Selasa (15/9), Tito tidak ragu-ragu mengulang amanat Pasal 33 UUD 1945: tanah bukan milik satu kelompok, melainkan hak bersama rakyat.

Kunci reformasi, kata Tito, tidak hanya revisi regulasi yang dibicarakan di meja, melainkan pengambilan lahan idle yang selama ini diam-diam menjadi bebek kering penguasaan sepihak. “Kalau tidak digunakan, tidak dipakai, diambil kembali oleh negara dan didistribusikan kepada rakyat,”

kata Tito, menyindir praktik penggusuran paksa atau penyewaan lahan kosong yang sering kali terjadi di luar pandangan publik. Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan, lebih dari 1,5 juta hektar lahan di Jawa saja tidak dimanfaatkan optimal, padahal potensi itu bisa menjadi lahan produktif bagi petani.

Namun, tantangan tidak hanya soal pengambilan lahan, tapi juga keseimbangan strategis antara ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi. Tito menekankan, sawah tidak boleh dijual murah untuk proyek industri, tetapi juga tidak boleh dibekukan demi kepentingan politik. “Swasembada pangan harus dipertahankan,” kata Tito, mengutip prioritas Presiden yang sering diakui dalam berbagai forum nasional.

Untuk menjaga keseimbangan itu, Tito mengusulkan skema kompensasi antarprovinsi: daerah yang menjaga lahan pertanian harus mendapatkan manfaat ekonomi yang setara, misalnya melalui pajak daerah atau investasi strategis yang tidak merusak ekosistem pangan. “Ini bukan mengorbankan satu daerah demi yang lain, tapi menciptakan sistem yang adil,” ujarnya.

Di sisi lain, rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, juga menjadi arena politik yang menegaskan bahwa reformasi agraria tidak boleh diganggu oleh kepentingan kelompok tertentu. Hadir pula Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, yang diperintahkan untuk mempercepat penataan lahan di wilayah-wilayah kritis, seperti Jawa yang tertekan oleh tekanan urbanisasi.

Dampak dari ketidakseriusan reformasi agraria sudah terlihat jelas: konflik lahan yang terus berkecamuk, kecurangan dalam pendaftaran hak, dan ketidakpastian hukum bagi petani. Data Kementerian Agraria menunjukkan, lebih dari 100 kasus konflik agraria masih berlangsung di 20 provinsi, dengan korban utama petani kecil dan masyarakat adikuasa.

Analisis Redaksi

Pernyataan Tito Karnavian bukan hanya retorika, melainkan panggilan serius bagi pemerintah untuk berhenti mengulang kesalahan reformasi agraria yang selama ini terhenti di kertas. Sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang perubahan UU Agraria, banyak harapan, tetapi pelaksanaan masih lemah karena kekurangan mekanisme pengawasan dan korupsi dalam penataan lahan. Kasus-kasus seperti pengambilan lahan di Cikampek atau konflik di Kalimantan Timur menunjukkan, tanpa sanksi yang tegas, reformasi hanya akan berakhir di pengadilan atau dibayar dengan darah petani.

Tantangan utama bukan hanya teknis, melainkan politis: reformasi agraria sering kali diblokir oleh kepentingan elite ekonomi yang menguasai lahan. Misalnya, proyek-proyek industri yang menghabisi sawah sering kali diberikan keringanan pajak atau kebijakan yang menguntungkan, sementara petani terpaksa bersaing dengan harga jual yang tidak adil. Solusi yang diusulkan Tito—kompensasi antarprovinsi—sebenarnya sudah ada dalam RUU Perubahan UU Agraria, tetapi belum dilaksanakan karena keengganan pemerintah untuk mengorbankan kepentingan kelompok tertentu.

Apakah reformasi agraria akan berhasil kali ini? Tidak mungkin jika hanya berada di level retorika. Penting bahwa Komisi II DPR, BPN, dan gubernur tidak hanya menandatangani perjanjian, tetapi mengawasi pelaksanaan dengan mekanisme transparan. Satu hal yang pasti: jika reformasi tidak dijalankan dengan serius, maka konflik sosial dan ketidakadilan akan terus mengguncang Indonesia. Pertanyaan yang harus dijawab: siapa yang akan bertanggung jawab jika reformasi hanya menjadi kertas kosong lagi?

Meow! Tanya Nesi!
😸