KPK Ungkap Peran Dirut Summarecon Beri Rp1,5 Miliar ke Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan peran aktif Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, dalam aliran uang suap sebesar Rp1,5 miliar yang diduga ditujukan untuk melancarkan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Uang tersebut diserahkan pada 27 Agustus 2026 melalui perantara internal Summarecon, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, kepada Erwināpihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. "Bahwa kemudian pada tanggal 27 Agustus 2026 Saudara ADR [Adrianto Pitojo Adi] selaku Direktur Utama Summarecon melalui Saudara YA [Yaser Alfarisi] dan Saudara LEVI [Rizal Pahlevi] diduga menyerahkan uang sebesar 1,5 M kepada ERW [Erwin]," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9).
Latar belakang transaksi itu bermula dari kebuntuan administrasi. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, diketahui menolak membuka blokir dan memecah HGB milik Summarecon tanpa arahan atasan. Yaser dan Rizal lalu mendekati Erwin untuk membuka jalur komunikasi. Pada awal Agustus 2026, keduanya mendapat kabar bahwa Sontangāmelalui Erwināmeminta fee dengan kode "dua", diduga Rp2 miliar, untuk menerbitkan sertifikat tanah.
Negosiasi berlangsung singkat. Pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar, diduga karena ada pihak lain yang berhak atas "fee broker" dari proyek tersebut. Dari total uang itu, Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai imbalan pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Kasus ini pecah terbuka usai operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Senin (14/9).
Dalam penyelidikan tertutup, tim penindakan mengamankan barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar. Uang itu dikemas rapat dalam sekitar 20-an koper, kardus, dan boks. Hingga berita diturunkan, PT Summarecon Agung Tbk belum mengeluarkan keterangan resmi terkait tuduhan yang menyandung Direktur Utamanya.
Analisis Redaksi
Peristiwa ini mengungkap struktur suap berlapis yang melibatkan pengembang properti besar, pejabat kantor pertanahan tingkat kabupaten, hingga oknum dekat pejabat eselon I Kementerian ATR/BPN. Pola "fee broker" dengan kode tertentu dan pembagian dana ke banyak pihak menandakan ini bukan transaksi individual melainkan jaringan terorganisir yang sudah mapan di birokrasi pertanahan. Penyitaan Rp106,3 miliar tunai di 20 koper pun mengisyaratkan skala aliran dana kotor jauh lebih besar dari sekadar kasus HGB Summarecon saja.
Langkah KPK selanjutnya secara logis akan mengarah pada penetapan status tersangka bagi Adrianto, Erwin, Sontang, dan kedua perantaranya. Fokus penyidikan perlu diperluas ke asal-usul Rp106,3 miliar ituāapakah seluruhnya terkait kasus ini atau mencakup proyek laināserta menelusuri jejak "fee broker" ke atasannya Sontang. Respons Menteri Nusron Wahid terkait dugaan orang kepercayaannya terlibat akan menjadi uji nyata komitmen pembersihan birokrasi di bawah kepemimpinan barunya.


