Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Perketat Perlindungan Sawah demi Pangan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan komitmen memperkuat perlindungan lahan pertanian guna menjaga produktivitas pangan sekaligus memastikan ketahanan pangan daerah tetap terjaga melalui kebijakan mempertahankan Lahan Sawah Dilindungi atau LSD. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama gubernur se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 15 September.
Ahmad Luthfi memaparkan bahwa luas lahan pertanian di Jawa Tengah saat ini mencapai sekitar 1,5 juta hektare. Dari total luasan tersebut, produktivitas padi atau gabah kering giling tercatat hampir mencapai 11 juta ton pada tahun 2025 lalu, yang sekaligus memberikan kontribusi sebesar 15,6 persen bagi gabah kering nasional. Sementara itu, target produksi padi hingga akhir tahun 2026 dipatok di angka 10,5 juta ton.
Kesadaran akan karakteristik lahan yang tidak bisa diperbarui menjadi dasar utama kebijakan tersebut. Sawah yang hilang dipastikan tidak mungkin kembali, sehingga alih fungsi lahan harus dicegah secara ketat agar luas areal pertanian tetap terjaga.
Capaian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B di Jawa Tengah bahkan telah melampaui target minimum 87 persen yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN, meskipun sejumlah daerah perkotaan masih menghadapi kendala keterbatasan lahan. Menanggapi kondisi ini, Ahmad Luthfi mengusulkan agar pemerintah pusat memberikan insentif khusus bagi kabupaten dan kota yang berhasil mencapai target LP2B.
Selain masalah insentif, percepatan sertifikasi LP2B oleh Kementerian ATR/BPN juga diminta segera direalisasikan untuk memberikan kejelasan status hukum lahan. Kejelasan tersebut dinilai krusial untuk memetakan wilayah yang dapat dialokasikan bagi investasi maupun kawasan yang mutlak dilindungi dari alih fungsi. Dalam forum yang sama, ia turut meminta pendelegasian kewenangan perizinan berbasis risiko dari pusat ke pemerintah provinsi guna mendukung operasional 12 kawasan industri baru di daerah.
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan menyampaikan apresiasi atas capaian LP2B Jawa Tengah sebesar 87 persen pada Juli 2026 lalu dan menyatakan kesiapan menindaklanjuti kebutuhan lahan investasi. Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam penetapan LP2B, dengan mempertimbangkan realitas di wilayah perkotaan seperti Kota Surakarta yang sudah minim ketersediaan lahan pertanian.
Analisis Redaksi
Langkah tegas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mempertahankan Lahan Sawah Dilindungi menunjukkan keseriusan daerah dalam mengamankan suplai pangan nasional di tengah tekanan alih fungsi lahan yang masif. Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada angka produksi semata, tetapi juga menyentuh aspek fundamental tata ruang melalui desakan percepatan sertifikasi LP2B agar kepastian hukum lahan pertanian tidak lagi abu-abu.
Ke depan, tantangan terbesar bagi kepemimpinan daerah adalah menyelaraskan ambisi pertumbuhan ekonomi lewat 12 kawasan industri dengan perlindungan kawasan pangan abadi. Usulan pendelegasian perizinan investasi ke tingkat provinsi jika diakomodasi pusat akan menjadi ujian efektivitas birokrasi daerah, di mana konsistensi pengawasan tata ruang harus berjalan seiring dengan realisasi investasi tanpa mengorbankan lahan produktif.


