MA Kuatkan Vonis Bebas Junaedi Saibih: Jaksa Gagal Buktikan 'Meeting of Mind' Suap CPO

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Penuntut Umum dan menguatkan vonis bebas untuk Advokat Junaedi Saibih dalam perkara dugaan suap Crude Palm Oil (CPO) serta perintangan penyidikan. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jupriyadi, didampingi Hakim Anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah, sebagaimana tercatat di direktori putusan MA, Selasa (15/9).
Alasan Hakim: Tidak Ada Meeting of Mind
Majelis hakim menilai jaksa gagal membuktikan adanya meeting of mind (kesepahaman pikiran) antara Junaedi dengan pihak-pihak lain untuk memberikan suap kepada hakim yang menangani perkara korupsi minyak goreng. Fakta persidangan menunjukkan tidak ada komunikasi yang dilakukan Junaedi untuk mengatur pemberian suap tersebut.
Hakim juga menyatakan bukti tidak cukup untuk membuktikan Junaedi pernah terbang ke Singapura guna melakukan pertemuan langsung dengan Wilmar Group selaku prinsipal. Panitera Pengganti Hendhy Eka Chandra mencatat bahwa jaksa gagal membuktikan pengetahuan Junaedi terkait upaya suap untuk pengurusan vonis lepas.
Latar Belakang Dakwaan Perintangan Penyidikan
Dalam surat dakwaan, Junaedi dijadikan tersangka bersama Direktur TV swasta Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki. Ketiganya didakwa membuat program serta konten yang bermaksud membentuk opini negatif publik untuk mendiskreditkan penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung.
Dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) tersebut dikaitkan dengan tiga perkara besar, yaitu kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari–April 2022, dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015–2022, serta dugaan korupsi impor gula.
Jaringan Tersangka Lainnya
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Junaedi sebagai tersangka bersama rekan sejawatnya, Advokat Marcella Santoso dan Advokat Ariyanto Bakri, serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Vonis bebas ini menguatkan posisi hukum Junaedi di tengah gulungan kasus yang melibatkan konglomerat sawit nasional.
Putusan ini menutup pintu hukum terakhir bagi penuntut umum untuk mengajukan peninjauan kembali, mengingat keputusan kasasi MA bersifat final dan mengikat.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
