Golkar Tunggu Konstruksi Kasus KPK, Janji Tindak Tegas Kader Fahd A Rafiq

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, M Sarmuji, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua DPP Bidang Organisasi Kemasyarakatan, Fahd A Rafiq, Senin (14/9) lalu. Sarmuji mendorong penyidik mengungkap kebenaran secara transparan sambil menunggu duduk perkara yang jelas.
"Kita menghormati proses hukum, silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum," ujar Sarmuji via pesan singkat, Selasa (15/9). Ia memastikan partai akan mengambil langkah tegas terhadap kader yang terbukti bersalah dan melanggar hukum, namun menegaskan penentuan sanksi internal menunggu kejelasan konstruksi kasus dari KPK.
17 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Ratusan Miliar Rupiah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan Fahd beserta 16 orang lainnya di wilayah Jabodetabek. Kelompok tersangka melibatkan pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Tardi.
Penangkapan terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Penyidik menilai keterangan Fahd krusial untuk mengungkap kronologi dan modus operandi rasuah. Dalam penyelidikan tertutup, tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valas yang dikemas dalam sekitar 20-an koper dan kardus, dengan estimasi nominal mencapai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak OTT untuk menentukan status hukum para tertangkap. Budi Prasetyo menyatakan detail konstruksi perkara dan kronologi OTT akan diumumkan melalui proses ekspose penetapan tersangka yang dijadwalkan malam hari yang sama.
Pertanyaan Terkait
Siapa saja yang diamankan dalam OTT KPK ini?
Total 17 orang, terdiri dari Fahd A Rafiq (Ketua DPP Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan), Dirjen Lampri (Kementerian ATR/BPN), Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Tangerang Tardi, serta 13 pihak lain.
Apa kasus yang melandasi penangkapan Fahd A Rafiq?
Dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. KPK menyebut keterangan Fahd diperlukan untuk mengkonstruksikan kronologi tindak pidana korupsi tersebut.
Berapa estimasi nilai barang bukti uang tunai yang disita?
KPK mengestimasi nominal uang tunai (rupiah dan valas) yang ditemukan dalam 20-an koper/kardus mencapai ratusan miliar rupiah, namun proses penghitungan pasti masih berlangsung.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
