Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

DPR Bahas RUU Keuangan Negara, Pakar Desak Optimalisasi PNBP Sumber Daya Alam

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNBC Indonesia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

DPR Bahas RUU Keuangan Negara, Pakar Desak Optimalisasi PNBP Sumber Daya Alam
BAGIKAN:

Komisi XI DPR memulai tahap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara, Senin (14/9/2026). Rapat yang dihadiri empat pakar ekonomi dan hukum ini bertujuan mengakomodasi masukan substansial, terutama terkait tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan.

Metode Omnibus Law dan Latar Belakang Revisi

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan penyusunan RUU ini menggunakan metode omnibus law guna menindaklanjuti revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN melalui UU Nomor 1 Tahun 2025 dan UU 16 Tahun 2025. Pendekatan ini diharapkan menyederhanakan tata kelola keuangan negara yang terfragmentasi.

PNBP Masih 'Berjalan di Tempat', SDA Jadi Kunci

Ekonom Senior INDEF Tauhid Ahmad menilai pengelolaan PNBP saat ini belum maksimal. Ia mengidentifikasi beberapa penyebab struktural: kebijakan tarif yang beragam dan tidak sinkron, kualitas layanan yang tidak membaik mengikuti kenaikan tarif, serta piutang PNBP yang menumpang. Kritisnya, sektor Sumber Daya Alam (SDA) dinilai belum optimal karena banyak komoditas strategis belum memiliki landasan regulasi.

"Misalnya PNBP energi baru terbarukan (EBT) saat ini hanya terakomodasi untuk panas bumi. Surya, angin, dan bioenergi belum memiliki PP pendukung, padahal potensinya sangat besar," ujar Tauhid.

Rekomendasi: Evaluasi Periodik hingga Windfall Profit

Untuk memperbaiki performa, Tauhid mengusulkan evaluasi jenis dan tarif PNBP secara berkala, integrasi data menyeluruh, serta penyederhanaan tarif berbasis layanan. Ia juga menekankan perlunya optimalisasi tarif melalui pengenaan windfall profit pada sektor SDA guna menangkap keuntungan berlebih dari fluktuasi harga komoditas global.

Soal dividen BUMN yang tidak lagi dikategorikan sebagai Kekayaan Negara yang Dipisahkan, Tauhid menuntut klausul sinkronisasi dan koordinasi ketat dengan otoritas keuangan agar pengelolaan dana tetap terkontrol.

Model Kepemilikan Negara Determinan PNBP

Prof. Candra Fajri Ananda (Univ. Brawijaya) menyoroti perbedaan fundamental model kepemilikan. Ia membandingkan Indonesia dengan negara-negara Timur Tengah seperti Qatar, Kuwait, dan Arab Saudi di mana negara memiliki mayoritas saham penuh pada perusahaan SDA (hidrokarbon), memungkinkan penguasaan aliran kas PNBP yang masif.

"Kepemilikan langsung negara menentukan bagaimana PNBP bisa dikenakan secara maksimal," tegasnya.

Tiga Pilar Reformasi PNBP Menurut Prof. Candra

Prof. Candra merumuskan tiga rekomendasi strategis agar PNBP Indonesia tidak statis:

  • Ekspansi Hak Negara: Mengakomodasi sumber nilai ekonomi baru seperti data, infrastruktur publik, ruang digital, spektrum, dan hak ekonomi lain yang dikuasai negara.
  • Mekanisme Identifikasi Cepat: Memperkuat sistem evaluasi agar perkembangan teknologi, model bisnis, dan komoditas strategis segera direspons dalam kerangka PNBP.
  • Fleksibilitas Tarif Berbasis Eksternalitas: Tarif PNBP SDA tidak boleh hanya mengacu pada marginal cost, melainkan harus menginternalisasi biaya eksternalitas (kerusakan lingkungan, kelangkaan sumber daya).

Pertanyaan Terkait

Apa itu PNBP? PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) adalah penerimaan negara yang diperoleh dari sumber-sumber di luar pajak, misalnya hasil pengelolaan sumber daya alam, jasa publik, dan dividen BUMN.

Mengapa RUU Keuangan Negara menggunakan metode Omnibus Law? Metode ini dipilih untuk merevisi banyak undang-undang sekaligus (khususnya UU BUMN terbaru) demi efisiensi legislatif dan keselarasan regulasi keuangan negara.

Apa arti 'windfall profit' dalam konteks PNBP SDA? Windfall profit adalah keuntungan tak terduga/berlebih yang diperoleh perusahaan akibat faktor eksternal (misal kenaikan harga komoditas global), yang diusulkan dikenai pajak/royalti khusus agar negara ikut menikmati keuntungan tersebut.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ