Advokat Marcella Santoso: 15 Tahun Penjara, Kasasi Ditolak MA
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Marcella Santoso dalam kasus suap untuk membebaskan tiga korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO)—PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group—menyegel nasibnya dengan vonis 15 tahun penjara yang berkekuatan hukum tetap. Putusan ini menutup pintu terakhir bagi advokat senior itu untuk mengajukan banding lebih lanjut.
Putusan kasasi, yang diketok pada 2 September 2026 dan diumumkan Senin (14/9), diucapkan oleh Majelis Hakim MA yang dipimpin Ketua Jupriyadi, bersama Hakim Anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya, dengan Panitera Pengganti Bayu Ruhul Azam. Amar putusannya tegas: 'Tolak kasasi Penuntut Umum, tolak kasasi Terdakwa'.
Kasus ini dimulai ketika Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat—Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom—memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi tersebut pada 2025. Namun, penyidik Kejagung menemukan jaringan suap sistematis yang melibatkan hakim, panitera, dan pengacara untuk membatalkan tuntutan korupsi.
Rekayasa Hukum: Dari Rp60 Miliar hingga Penyebaran Uang
Menurut Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar, skema suap dimulai ketika Panitera PN Jakarta Pusat Wahyu Gunawan menghubungi pengacara korporasi, Ariyanto Bakri, untuk meminta Rp60 miliar sebagai imbalan agar Marcella Santoso—advokat korporasi—mendapatkan vonis lepas. Ariyanto kemudian melaporkan permintaan ini kepada Marcella.
Marcella, melalui perantara Syafei (Head of Social Security Wilmar Group), menyetujui transaksi dengan mata uang asing—USD atau SGD. Dalam konferensi pers pada 15 April 2026, Qohar mengungkap detail transaksi:
- Syafei menghubungi Marcella tiga hari setelah permintaan uang suap dan mengonfirmasi ketersediaan uang.
- Marcella meminta Syafei berkoordinasi langsung dengan Ariyanto Bakri untuk penyerahan uang di sebuah tempat parkir SCBD, Jakarta Selatan.
- Uang sebesar 2 juta dolar AS diserahkan kepada Ariyanto, yang kemudian membagi sebagian untuk keperluan pribadi dan menyisihkan 2 juta dolar AS lagi untuk mantan Ketua PN Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta.
- Sisanya dialirkan kepada majelis hakim melalui Wahyu Gunawan.
Kejagung juga menuntut Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, dan tiga hakim dalam kasus ini.
Jaringan Korupsi yang Terungkap
Kasus ini mengungkap jaringan korupsi yang luas, melibatkan:
- Marcella Santoso (advokat korporasi) —15 tahun penjara.
- Ariyanto Bakri (pengacara korporasi) —terseret dalam penyidikan.
- Wahyu Gunawan (panitera muda PN Jakarta Utara) —terlibat dalam penyebaran uang suap.
- M Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan) —terseret dalam kasus.
- Tiga hakim: Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom —diberi vonis lepas terhadap korporasi.
- Muhammad Syafei (Wilmar Group) —perantara uang suap.
Putusan MA ini menandai akhir dari upaya Marcella untuk membebaskan diri dari vonis yang dianggap tidak adil oleh pihak korporasi yang dibebaskan. Namun, kasus ini juga mengungkap kelemahan sistem peradilan yang rentan terhadap tekanan korupsi.
Kejagung sebelumnya telah mengungkap kongkalikong pengurusan perkara antara hakim dan korporasi, yang menjadi bukti kuat dalam kasus ini. Putusan MA yang menolak kasasi Marcella menunjukkan keberatan hukum atas tindakan suap yang dilakukan.
Pertanyaan Terkait
1. Apakah Marcella Santoso dapat mengajukan banding lagi? Tidak, putusan MA berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga tidak ada jalur hukum lagi yang dapat diajukan.
2. Siapa saja yang terlibat dalam kasus suap ini? Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Wahyu Gunawan, M Arif Nuryanta, tiga hakim (Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, Ali Muhtarom), dan Muhammad Syafei (Wilmar Group).
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Kecelakaan Truk Molen di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Diduga Rem Blong

Dua Eks Napiter Terlibat Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Satu Masih Buron

Polisi Ungkap Motif Cemburu di Balik Pembunuhan Sadis Ibu-Anak di Madiun
