PP Tunas Berlaku: Komdigi Ancam Denda 6 Persen Pendapatan Global dan Blokir Platform Digital Nakal
Fokus pada isu keamanan siber, kecerdasan buatan, dan tren teknologi masa depan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kesiapan pemerintah untuk menjatuhkan sanksi berat berupa denda hingga pemutusan akses terhadap platform digital yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Langkah tegas ini diumumkan dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jakarta, pada Senin (14/9), sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang siber Indonesia.
Sanksi yang disiapkan mencakup teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses fitur tertentu atau pemblokiran platform secara menyeluruh. Meutya menyatakan bahwa pemerintah berharap tidak perlu sampai melakukan pemblokiran total, namun kepatuhan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) terhadap aturan perlindungan anak bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar.
Skema Denda Berbasis Pendapatan Global
Pemerintah telah merampungkan formulasi denda administratif yang menyasar platform digital skala besar atau global. Berdasarkan aturan baru tersebut, perusahaan teknologi asing yang terbukti melanggar dapat dikenakan denda hingga 6 persen dari total pendapatan global mereka. Instrumen hukum ini dirancang untuk memastikan kepatuhan platform transnasional yang memiliki basis pengguna besar di Indonesia.
Sementara itu, bagi PSE privat dalam negeri, besaran denda akan disesuaikan dengan skala usaha sesuai PP Nomor 7 Tahun 2021. Usaha mikro terancam denda maksimal Rp1 miliar, usaha kecil maksimal Rp5 miliar, dan usaha menengah dengan batas maksimal Rp10 miliar. Formulasi ini telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk ditetapkan dalam regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Konsultasi Publik dan Pembatasan Usia
Penetapan besaran denda ini bukan tanpa dasar, melainkan hasil konsultasi publik dan diskusi mendalam dengan delapan platform besar. Fokus utama dari regulasi ini adalah kewajiban platform untuk memblokir akun media sosial yang dimiliki oleh anak di bawah usia 16 tahun guna menekan risiko eksploitasi digital.
Ketentuan denda berbasis persentase pendapatan global ini merupakan langkah progresif yang serupa dengan penerapan Digital Services Act di Uni Eropa. Dengan ancaman finansial yang signifikan, pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa ekosistem digital Indonesia harus menjadi ruang yang aman bagi generasi muda, sekaligus memaksa raksasa teknologi untuk lebih bertanggung jawab atas konten dan algoritma yang mereka operasikan.
Pertanyaan Terkait
Apa itu PP Tunas?
PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 adalah regulasi yang mengatur tata kelola sistem elektronik khusus untuk memberikan perlindungan lebih bagi anak di dunia digital.
Berapa denda maksimal untuk platform global?
Platform digital skala besar atau global dapat dikenakan denda administratif hingga 6 persen dari total pendapatan global mereka jika melanggar ketentuan perlindungan anak.
BERITA TERKAIT (Teknologi)

Riset NOAA Ungkap: Awan Tropis Mempercepat Pemanasan Global 71% Lebih Cepat dari Prediksi

Saham Intel Anjlok 29%, Investasi Pemerintah AS Rugi Rp 218 Triliun
China Catat Momen Historis: Volume Inferensi AI Melampaui Data Pelatihan
