Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Pemerintah dan DPR Lanjutkan Pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan

PolitikBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Pemerintah dan DPR Lanjutkan Pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan
BAGIKAN:

Pemerintah secara resmi menyetujui kelanjutan pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Tingkat I di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (14/9), sebagai langkah strategis untuk memperkuat landasan konstitusional dan penataan kewilayahan di daerah.

Dalam pemaparannya, Tito merinci bahwa kelima belas aturan tersebut mencakup tujuh daerah di Kalimantan Barat, yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang. Selain itu, terdapat lima daerah di Kalimantan Tengah yang meliputi Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat, serta tiga daerah di Kalimantan Selatan yang terdiri atas Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Urgensi Kepastian Hukum Otonomi Daerah

Pemerintah menilai langkah legislasi ini mendesak untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meredam potensi perdebatan terkait landasan pembentukan wilayah. Penyesuaian aturan tersebut utamanya berkaitan dengan transisi konstitusi dari Undang-Undang Sementara Tahun 1950 menuju Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku saat ini.

Menurut Tito, penggunaan undang-undang yang selaras dengan konstitusi terkini akan mempermudah pemerintah daerah dalam merumuskan berbagai regulasi turunan, termasuk Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Daerah. Hal ini dinilai krusial guna menghindari polemik hukum yang kerap muncul akibat rujukan beleid masa lalu yang sudah tidak relevan.

Fokus Substansi dan Efisiensi Pembahasan

Selain memperkuat aspek legalitas, penyelesaian puluhan RUU ini diharapkan mampu mendongkrak produktivitas kinerja Komisi II DPR bersama pemerintah dalam menjalankan fungsi legislasi. Kendati demikian, pemerintah mengingatkan agar proses pembahasan tetap berfokus pada substansi utama tanpa melebar ke isu-isu sensitif yang berpotensi memperlambat proses pengesahan.

Adapun fokus utama revisi undang-undang ini meliputi penataan kewilayahan yang mencakup batas daerah, cakupan wilayah, penamaan, kedudukan ibu kota, serta karakteristik spesifik yang merefleksikan potensi sumber daya alam, demografi, suku bangsa, dan kebudayaan setempat. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat menjaga efektivitas kerja legislatif demi tercapainya kepastian tata kelola pemerintahan daerah secara optimal.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
😸