Pansus RUU Daerah Kepulauan: Pertumbuhan Ekonomi Tak Boleh Sakitkan Ekosistem dan Keadilan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan Mercy Chriesty Barends menegaskan bahwa kerangka legislasi wilayah kepulauan harus menjamin keseimbangan ketat antara laju pertumbuhan ekonomi, perlindungan ekologis, dan keadilan bagi masyarakat setempat. Tegasan itu disampaikannya saat membahas arah kebijakan pengelolaan wilayah yang mencakup pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya.
Barends menekankan tiga pilar yang tidak terpisahkan: percepatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi biru tidak boleh mengorbankan daya dukung lingkungan hidup. Ia menyoroti kerentanan ekosistem pulau-pulau kecil terhadap perubahan iklim dan eksploitasi tidak berkelanjutan yang selama ini sering terabaikan dalam perencanaan pembangunan nasional.
RUU Daerah Kepulauan ini dirancang untuk mengisi kekosongan hukum yang selama ini membuat manajemen wilayah kepulauan tumpang tindih antar kementerian dan lembaga. Tidak ada kerangka hukum tunggal yang mengatur tata kelola terpadu mulai dari batas wilayah, pemanfaatan sumber daya, hingga perlindungan masyarakat adat dan nelayan skala kecil.
Masalah ketidakadilan struktural menjadi latar belakang mendesak penetapan undang-undang ini. Masyarakat kepulauan selama ini jadi penonton di tengah kekayaan sumber daya alam di depan mata mereka, sementara keputusan investasi dan izin besar sering diputuskan di meja-meja pusat tanpa akulturasi kebutuhan lokal.
Pendekatan berbasis keadilan yang digariskan Barends mencakup pengakuan hak tradisional, akses mudah terhadap layanan publik, serta pembagian hasil yang adil dari pemanfaatan sumber daya laut dan pesisir. Hal ini diharapkan mengurangi konflik sosial serta arus urbanisasi paksa ke pulau besar karena minimnya peluang di tempat asal.
Analisis Redaksi
Pernyataan Barends mengirim sinyal keras ke para pembuat kebijakan bahwa paradigma "pembangunan dulu, lingkungan nanti" sudah tidak lagi relevan untuk arsitektur wilayah kepulauan. Penekanan pada keseimbangan tiga pilar ini seharusnya menjadi kompas dalam merumuskan pasal-pasal teknis RUU, terutama soal zonasi ruang, mekanisme izin, dan sanksi bagi pelanggaran ekologis. Jika hanya jadi jargon tanpa sanksi tajam, keseimbangan itu akan kalah tipis di hadapi tekanan investasi besar.
Langkah selanjutnya yang perlu diwaspadai adalah proses deliberasi di Badan Legislasi DPR. Perdebatan teknis soal otoritas antara pusat dan daerah, serta definisi "masyarakat kepulauan" yang hukum, akan menentukan apakah RUU ini benar-benar melindungi rakyat kecil atau justru membuka celak baru bagi oligarki sumber daya. Pengawasan publik terhadap setiap revisi naskah akademik dan naskah RUU menjadi kewajiban, bukan pilihan.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
