Operasi Tangkap Tangan KPK di ATR/BPN: Dirjen, Dua Kepala Kantah, dan Politisi Golkar Ditangkap
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring 17 orang, termasuk pejabat teras Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan politikus Partai Golkar, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Penyitaan Uang Tunai Ratusan Miliar dalam 20 Koper
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindak KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan terkemas rapi di dalam kardus, boks, hingga sekitar 20 koper dengan estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penindakan ini menyasar dugaan praktik korupsi penerimaan uang terkait perizinan lahan. Lembaga antirasuah tersebut kini memiliki waktu 1x24 jam sesuai prosedur KUHAP untuk menentukan status hukum dari para pihak yang telah ditangkap.
Daftar Pihak yang Diamankan Lembaga Antirasuah
Pihak-pihak yang terjaring dalam OTT ini di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi. Selain jajaran birokrasi pertanahan, politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq turut diamankan dalam penindakan tersebut.
Pertanyaan Terkait
Siapa saja pejabat utama yang ditangkap dalam OTT ini?
Pejabat yang ditangkap mencakup Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Apa barang bukti yang disita KPK dalam operasi ini?
KPK menyita sekitar 20 koper berisi uang tunai pecahan rupiah dan valuta asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.


