Komdigi: X, Meta, YouTube, TikTok Belum Sepenuhnya Patuh PP Tunas, Ancam Sanksi Blokir
Membahas teknologi dari kacamata pengembang dan inovasi perangkat lunak.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai empat platform digital besar — X, Meta, YouTube, dan TikTok — belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Penilaian ini disampaikan Menteri Meutya Hafid dalam evaluasi enam bulan pelaksanaan regulasi tersebut, Senin (14/9).
Kesenjangan Data Nyata vs Proyeksi
Menurut data Komdigi, upaya platform saat ini masih jauh dari target proyeksi jumlah akun anak di Indonesia. Berikut rincian temuan per platform:
X (Twitter): Terjauh dari Target
X melaporkan telah mengunci 250 ribu akun pengguna di bawah 16 tahun. Angka ini dinilai minim mengingat proyeksi Komdigi menunjukkan sekitar 7 juta akun anak aktif di platform tersebut. "Upaya tersebut tidak dan belum pada semangat perlindungan anak di Indonesia," tegas Meutya.
Meta (Facebook, Instagram, Threads): Progres Lambat
Meta memulai notifikasi ke pengguna di bawah 16 tahun sejak 13 Juli 2024 dengan target selesai 31 Desember 2024. Namun per Mei 2024, baru 184 ribu akun Facebook anak yang diblokir — jauh di bawah perkiraan 33 juta akun anak di seluruh ekosistem Meta. Meutya menilai Meta "gagal melindungi anak-anak di Indonesia" karena tidak ada update data signifikan sejak laporan terakhir.
YouTube: Belum Ada Laporan Terbaru
Google melaporkan penindakan terhadap 600 ribu akun anak pada April 2024, namun tidak menyediakan update perkembangan sejak itu. Komdigi tetap menemukan akses anak ke platform ini, meski mengapresiasi fitur safe search yang diterapkan.
TikTok: Angka Terbesar, Tapi Stagnan
TikTok mencatat penonaktifan 4,1 juta akun anak — angka tertinggi di antara keempat platform. Namun, pelaporan berhenti sejak Juni 2024 tanpa update fitur perlindungan baru yang signifikan sesuai arahan PP Tunas.
Sanksi Administratif Siap Diterapkan
Meutya menegaskan pemerintah bersiap menerapkan sanksi administratif bertahap bagi platform yang tidak patuh. Sanksi mencakup teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses — baik parsial (fitur tertentu) maupun penuh.
Evaluasi ini menjadi Regulasi Digital paling ketat saat ini yang menguji komitmen big tech di pasar terbesar Asia Tenggara. Kunci keberhasilan PP Tunas tidak hanya pada jumlah akun diblokir, tapi pada transparansi algoritma verifikasi usia dan keberlanjutan pelaporan real-time ke regulator.
BERITA TERKAIT (Teknologi)

Riset NOAA Ungkap: Awan Tropis Mempercepat Pemanasan Global 71% Lebih Cepat dari Prediksi

Saham Intel Anjlok 29%, Investasi Pemerintah AS Rugi Rp 218 Triliun
China Catat Momen Historis: Volume Inferensi AI Melampaui Data Pelatihan
