Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Kemenhut Bekukan 3 Perusahaan di Kaltim, Korporasi Juga Tanggung Jawab Karhutla

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kemenhut Bekukan 3 Perusahaan di Kaltim, Korporasi Juga Tanggung Jawab Karhutla
BAGIKAN:

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi membekukan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur sebagai tindak lanjut penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas, menandai langkah penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat dalam pelanggaran lingkungan.

Pembekuan dilakukan setelah tim pengawasan menemukan bukti pelanggaran yang jelas, termasuk luas lahan terbakar yang signifikan di wilayah konsesi masing-masing perusahaan. Keputusan ini diumumkan selama kunjungan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Kepala BNPB dan Kepala Otorita IKN.

Tiga Perusahaan yang Dibekukan

Ketiga perusahaan yang dikenai sanksi adalah:

  • PT Puji Sempurna Raharja (Berau): Memiliki PBPH Hutan Alam sebesar 14.605 hektare, dengan 82,26 hektare terbakar.
  • PT Diva Perdana Pesona (Kutai Timur): Memegang PBPH Hutan Tanaman 29.429 hektare, dengan 48,57 hektare terbakar.
  • PT Inhutani I Tanah Grogot (Paser): Konsesi hutan tanaman 15.336 hektare, dengan 531 hektare terbakar.

Menurut Raja Juli, pembekuan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang tajam, termasuk terhadap korporasi yang sebelumnya dianggap hanya bertanggung jawab kepada pemerintah, bukan rakyat.

Langkah-Langkah Selanjutnya

Selain membekukan izin, pemerintah juga akan melakukan:

  • Paksaan pemulihan ekosistem di lahan yang rusak.
  • Penuntutan pidana jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang lebih berat.
  • Kegiatan pemantauan dan penindakan oleh Gakkum Kemenhut dan Polda.

Menurut Raja Juli, langkah ini sesuai dengan Perintah Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penegakan hukum tanpa kecuali, termasuk terhadap korporasi yang berkontribusi pada karhutla.

Kritikan terhadap kebijakan sebelumnya juga terungkap dalam keterangan menteri, yang menyatakan bahwa pemerintah tidak lagi hanya menindak masyarakat, tetapi juga memastikan korporasi bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Pertanyaan Terkait

Apakah pembekuan izin perusahaan ini akan memengaruhi pekerja mereka? Pembekuan izin tidak secara otomatis mengakibatkan pelepasan pekerja, namun perusahaan wajib mematuhi peraturan dan memulihkan lahan yang rusak. Jika perusahaan tidak memenuhi syarat, proses likuidasi atau penutupan dapat diajukan.

Bagaimana proses pemulihan ekosistem dilakukan? Pemulihan ekosistem dilakukan melalui reboisasi dan pemantauan teknis oleh Kementerian Kehutanan, dengan partisipasi perusahaan yang bersangkutan. Jika perusahaan enggan, pemerintah akan melakukan paksaan.

Meow! Tanya Nesi!
😸