Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Baleg DPR Serap Masukan Prolegnas 2027: Regulasi Jakarta Baru dan Pengurangan Kursi DPRD Jadi Sorotan

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: Tempo Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Baleg DPR Serap Masukan Prolegnas 2027: Regulasi Jakarta Baru dan Pengurangan Kursi DPRD Jadi Sorotan
BAGIKAN:

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi membuka ruang masukan untuk menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027, dengan dua isu struktural menonjol di meja diskusi: penyesuaian regulasi pasca perubahan status hukum DKI Jakarta serta wacana pengurangan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketua Baleg DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima sejumlah aspirasi dari berbagai komponen, termasuk fraksi-fraksi partai dan pemerintah, terkait kebutuhan produk hukum turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang mengubah status Jakarta dari ibu kota menjadi daerah khusus.

Perubahan status itu menimbulkan kekosongan hukum yang mendesak, mulai dari tata kelola keuangan daerah, otoritas pemerintahan, hingga mekanisme pemilihan kepala daerah, yang saat ini masih mengacu pada kerangka Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara.

Di sisi lain, wacana pengurangan jumlah anggota DPRD kembali menggelora perdebatan efisiensi biaya politik versus representativitas. Masukan ini muncul di tengah tekanan anggaran negara dan aspirasi publik untuk memangkas biaya demokrasi yang selama ini dianggap membengkak tanpa sebanding dengan kualitas aspirasi yang terwakili.

Prolegnas Prioritas 2027 sendiri dijadwalkan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR sebelum masa sidang berakhir, menjadikannya peta jalan legislasi terakhir dalam periode kepemimpinan DPR 2019-2024 sebelum estafet digantikan oleh anggota terpilih Pemilu 2024.

Analisis Redaksi

Penempatan revisi UU Jakarta dan pengurangan kursi DPRD dalam satu kerangka Prolegnas Prioritas menandakan DPR berusaha menutupi ketinggalan legislasi strategis sebelum periode berakhir. Logikanya, ketidakpastian hukum status Jakarta tidak hanya soal administratif, tapi berimbas pada investasi, pelayanan publik, dan stabilitas politik di pusat ekonomi negara.

Namun, wacana pengurangan anggota DPRD rawan jadi 'bargaining chip' politik di akhir musim. Pengalaman legislasi sebelumnya menunjukkan, isu efisiensi sering dikorbankan demi kepentingan partai besar yang ingin mempertahankan dominasi kursi. Yang perlu diwaspadai: apakah pengurangan itu disertai penguatan fungsi pengawasan dan anggaran bagi anggota yang tersisa, atau sekadar potong angka cosmetik.

Langkah logis selanjutnya adalah sinkronisasi dengan Pemerintah melalui Legwan (Legislasi Walikota/Gubernur) dan Menpan-RB untuk memastikan draft revisi UU Jakarta tidak bertentangan dengan UU IKN dan UU Pemerintahan Daerah. Bagi publik, tekanan harus dialihkan ke transparansi rancangan akademis (naskah akademik) kedua RUU ini, agar tidak diselesaikan buru-buru di luar radar pengawasan masyarakat.

Meow! Tanya Nesi!
😸