KLH Segel 50 Perusahaan dan 138 Tersangka Karhutla, Tegaskan Tanggung Jawab Mutlak
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

- Langkah masif ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pembakaran lahan yang merugikan lingkungan dan ekonomi.
- Penindakan Terbesar di Kalimantan dan Sumatera Berdasarkan data KLH, total luas konsesi terbakar mencapai 27.333,79 hektare.
- Pulau Kalimantan menjadi episentrum penindakan dengan 36 badan usaha dan luas lahan terbakar 23.634,72 hektare.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 50 badan usaha dan menetapkan 138 tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di delapan provinsi hingga Minggu (13/9/2026), sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla. Langkah masif ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pembakaran lahan yang merugikan lingkungan dan ekonomi.
Penindakan Terbesar di Kalimantan dan Sumatera
Berdasarkan data KLH, total luas konsesi terbakar mencapai 27.333,79 hektare. Pulau Kalimantan menjadi episentrum penindakan dengan 36 badan usaha dan luas lahan terbakar 23.634,72 hektare. Kalimantan Barat mencatat jumlah terbanyak, yaitu 18 badan usaha (12.920,88 hektare), disusul Kalimantan Selatan 6 badan usaha (6.476,94 hektare), Kalimantan Tengah 6 badan usaha (2.684,02 hektare), Kalimantan Timur 4 badan usaha (1.244,81 hektare), dan Kalimantan Utara 2 badan usaha (308,07 hektare).
Di Sumatera, KLH menyegel 14 badan usaha dengan total luas terbakar 3.699,07 hektare. Sumatera Selatan memimpin dengan 11 badan usaha (2.928,28 hektare), diikuti Lampung 2 badan usaha (758,88 hektare), dan Riau 1 badan usaha (11,91 hektare).
138 Tersangka dan Ancaman Pidana
Kepolisian menetapkan 138 tersangka, terdiri dari 119 orang yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang akibat kelalaian. Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa penegakan hukum ini berlandaskan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak bagi pemegang izin konsesi. Setiap korporasi wajib memikul penuh tanggung jawab atas kebakaran di wilayah operasionalnya, tanpa perlu pembuktian kesalahan.
“Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Menteri Jumhur dalam keterangan resminya.
Dampak Bisnis dan Sinyal Tegas bagi Korporasi
Penindakan ini memberikan sinyal kuat bagi pelaku usaha bahwa karhutla bukan sekadar isu lingkungan, tetapi juga risiko hukum dan finansial yang serius. Dengan prinsip strict liability, perusahaan tidak bisa lagi mengelak dari tanggung jawab, bahkan jika kebakaran terjadi di luar kendali langsung mereka. Sanksi administratif, pembekuan izin, hingga gugatan perdata untuk pemulihan ekosistem menjadi konsekuensi nyata yang harus dihadapi korporasi nakal.
Bagi investor dan pelaku bisnis, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan kini menjadi faktor krusial dalam menilai keberlanjutan operasional. Pemerintah menunjukkan tidak ada ruang toleransi, terutama di tengah ancaman cuaca ekstrem dan puncak kemarau panjang. Langkah ini diharapkan mendorong transformasi menuju praktik bisnis yang lebih ramah lingkungan dan bertanggung jawab.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Respons Emiten Affiliates Salim & Sinar Mas: Nyalakan Lampu Kuning Pasca Pemanggilan Bos Sawit oleh Singapura

Layanan Digital MNC Bank Alami Gangguan, BEI dan OJK Pantau Ketat Penanganannya

IHSG Ditembus Support Krusial, Analis Proyeksi Koreksi Lanjut ke Level 4.763
